Logo

Belum Selesaikan APBD 2021, Pemkab dan DPRD Situbondo Digugat Rp7,89 Triliun

Reporter:,Editor:

Selasa, 05 January 2021 13:40 UTC

Belum Selesaikan APBD 2021, Pemkab dan DPRD Situbondo Digugat Rp7,89 Triliun

GUGAT PEMERINTAH. Narwiyoto (baju putih) bersama kuasa hukumnya usai mengajukan gugatan citizen law suit ke Pengadilan Negeri Situbondo, Selasa, 5 Januari 2021. Foto: Hozaini

JATIMNET.COM, Situbondo – Pemkab dan DPRD Situbondo digugat ke pengadilan karena dinilai secara sengaja maupun lalai tak menyelesaikan APBD 2021. Gugatan warga negara atau citizen law suit diajukan warga Situbondo ke Pengadilan Negeri (PN) setempat. Warga menuntut ganti rugi materiil dan immaterial senilai Rp7,8 triliun.

“Kami sebagai warga Situbondo bersama tiga orang penasihat hukum mengajukan gugatan ke PN Situbondo karena merasa dirugikan. Hingga akhir tahun 2020, Pemkab dan DPRD Situbondo belum juga mengesahkan APBD 2021,” kata warga yang mengajukan gugatan, Narwiyoto, Selasa, 5 Januari 2021.

Menurutnya, tidak adanya APBD 2021 berdampak luas dan sangat merugikan sekitar 689.893 orang warga Situbondo. Belum disahkannya APBD, menurutnya, akan berdampak pada semua sektor termasuk ekonomi, pembangunan, dan bantuan atau program yang berdampak langsung pada masyarakat.

BACA JUGA: 30 Advokat Dampingi DPRD Jember Hadapi Gugatan Citizen Law Suit Dari Warga Desa

Narwiyoto mengaku sangat prihatin atas buruknya pengelolaan birokrasi di Kabupaten Situbondo. Pemkab dan DPRD dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak mengikuti pedoman penyusunan APBD.

Pemkab baru menyerahkan dokumen Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) ke DPRD 20 November 2020. Seharusnya,  KUA-PPAS sudah diserahkan Juli sehingga APBD 2021 sudah bisa disahkan pada akhir November.

“Ini sungguh sangat memperihatinkan. Sistem perencanaan pengelolaan birokrasinya buruk sekali. Pemkab dan DPRD tidak membahas APBD 2021 karena KUA-PPAS belum juga diparipurnakan (dibahas dalam sidang paripurna),” ujarnya.

Sementara itu,  juru bicara kuasa hukum warga Situbondo, Pudjiantoro, mengatakan Pemkab dan DPRD telah melakukan perbuatan melawan hukum karena tak membahas APBD 2021.  Oleh karena itu, ia meminta pengadilan menjatuhkan hukuman berupa ganti rugi secara material dan immaterial kepada seluruh warga Situbondo.

BACA JUGA: Hindari Risiko Hukum, Plt Bupati Jember Hentikan Sementara Belanja APBD 2020

“Sebagaimana ketentuan pasal 1365 dan 1367 KUHPerdata, harus bertanggung jawab secara tanggung renteng atas kerugian yang timbul akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukannya,” katanya.

Pudjiantoro mengatakan melalui gugatan citizen law suit, ia meminta majelis hakim menindaklanjuti materi gugatan dan menjatuhkan sanksi kepada pemerintah daerah untuk membayar ganti rugi kepada masyarakat Situbondo secara merata dan adil senilai Rp10 juta dikalikan jumlah penduduk sekitar 689. 893 orang.

Selain itu, ganti rugi immaterial yang secara hukum dapat dimintai ganti dalam bentuk uang tunai senilai Rp1 triliun.  Jika ditotal, gugatan ganti rugi yang harus dibayarkan mencapai Rp7,89 triliun.

“Ini mungkin baru pertama kali di Situbondo. Melalui gugatan ini kami berharap kejadian seperti ini tak terulang lagi ke depannya. Pemerintah harus jadi pelayan yang baik kepada masyarakat,” ujarnya.