Selasa, 10 March 2020 23:00 UTC
Suasana Konperensi Pers di DPRD Jember pada Selasa 10 Maret 2020. Foto: Faizin
JATIMNET.COM, Jember - Gugatan Citizen Law Suit (CLS) yang diajukan seorang warga Jember kepada DPRD Jember, memasuki babak baru. Selasa 10 Maret 2020, DPRD Jember resmi menyetujui pengajuan 30 pengacara untuk mendampingi dewan menghadapi gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Jember tersebut.
"Mereka, kawan-kawan advokat menghubungi kami untuk menyatakan dukungan terhadap proses hak angket yang sedang bergulir di DPRD," kata Tabroni, Ketua Panitia Angket DPRD Jember, dalam jumpa pers yang digelar pimpinan dewan di Gedung DPRD Jember pada Selasa 10 Maret 2020.
Inisiatif dukungan tersebut, lanjut Tabroni, datang dari para advokat sendiri. "Makanya mereka mendampingi kami tanpa di bayar. Sebab mereka tahu kondisi anggaran di DPRD Jember yang sedang minim," lanjut politisi dan mantan Ketua DPC PDIP Jember ini.
BACA JUGA: Tolak Omnibus Law, Massa Sarbumsi Demo di Pemkab dan DPRD Jember
Tim Pengacara yang berasal dari berbagai law firm dan organisasi advokat tersebut, ssecara aklamasi, menunjuk H. Cholily sebagai koordinator tim. "Pertimbangannya karena beliau adalah pengacara yang paling senior. Juga karena dosen, dianggap lebih menguasai teori-teori hukum," jelas Tabroni.
Sebelumnya, gugatan CLS tersebut diajukan oleh Slamet Mintoyo, warga Desa Lembengan, Kecamatan Ledokombo itu menggugat proses hak angket di DPRD Jember.
Hak angket atau penyelidikan dilakukan DPRD terhadap sejumlah kebijakan pengadaan barang dan jasa di Pemkab Jember yang dianggap melanggar hukum.
Dalam surat gugatan yang salinannya diterima Jatimnet.com, Slamet mengaku dirugikan atas bergulirnya hak angket atau hak penyelidikan oleh DPRD Jember terhadap Bupati Jember, dr Faida.
BACA JUGA: Pendukung Hak Angket Meluas, Massa Joget di Kantor DPRD Jember
Sebab, gugatan tersebut telah membuat proses pembahasan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Jember tahun 2020, menjadi tertunda. Slamet dalam gugatannya menggunakan jasa pengacara senior, Husni Thamrin.
"Saya sebagai warga biasa, merasa terpanggil karena melihat kondisi di Jember yang seperti ini. Saya tiak ada kepentingan politik apapun yang menunggangi. Tidak ada yang menyuruh saya untuk mengajukan gugatan ini," tutur Slamet saat sidang perdana pada Kamis 5 Maret 2020.
Dalam sidang perdana tersebut, pihak DPRD Jember tidak hadir karena pimpinannya sedang memenuhi undangan dari Komisi 2 DPR RI. Dikonfirmasi terpisah, Cholily menyebut, gugatan Citizen Law Suit (CLS) yang diajukan Slamet itu lemah dan salah alamat.
BACA JUGA: Panitia Angket DPRD Jember Instruksikan Istri Bawakan Makan Siang
"Gugatan CLS, itu bentuk ketidakpuasan warga negara terhadap kinerja penyelenggara negara. Sedangkan yang dimaksud penyelenggara negara, adalah Presiden hingga kepala desa," jelas Cholily.
DPRD tidak masuk dalam objek gugatan CLS, karena bukan sebagai pembuat kebijakan. Termasuk hak angket yang menjadi produk hukum dari DPRD. "Karena tidak berlaku untuk umum. Hak angket hanya untuk anggota DPRD Jember saja, kepada bupati," papar Cholily.
Karena itu Cholily optimistis bisa mengalahkan gugatan tersebut, bahkan sebelum pemeriksaan materi pokok. "Saya eksepsi, selesai itu (di putusan sela, red)," kata pria yang juga dosen di Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) IAIN Jember itu.
Lebih lanjut, Cholily menilai, gugatan CLS hanya untuk mengganggu konsentrasi kerja Panitia Angket DPRD Jember. "Seharusnya yang digugat CLS adalah kasus (jembatan ambruk di) Jompo, atau pembangunan yang tidak berjalan di Jember sehingga SILPA (Sisa Lebih Penggunaan Anggaran) di Jember menjadi tinggi," pungkas Cholily
