Rabu, 12 February 2020 16:50 UTC
OMNIBUS LAW. Massa Sarbumusi Jember menggelar demo menolak omnibus law yang merugikan buruh, Rabu, 12 Februari 2020. Foto: Faizin Adi
JATIMNET.COM, Jember – Aksi penolakan terhadap rencana pemberlakuan Omnibus Law atau yang kerap dijuluki RUU Sapu Jagat terus disuarakan kaum buruh di berbagai wilayah. Seperti yang dilakukan Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumsi) Jember. Mereka menggelar aksi di depan Pendapa Wahyawibawagraha atau rumah dinas Bupati Jember, Rabu, 12 Februari 2020.
Organisasi buruh yang terafiliasi dengan NU ini juga menagih penyelesaian janji atas permasalahan PHK sepihak terhadap 22 buruh di salah satu perusahaan yang ada di Jember. Selain itu, Sarbumsi juga mendesak agar ada sanksi tegas terhadap perusahaan yang membayar upah di bawah ketentuan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2020. Menanggapi hal tersebut, Bupati Jember Faida menemui massa demo. Di hadapan para massa Sarbumsi, Faida berjanji akan memperjuangkan hak buruh untuk mendapatkan upah layak.
"Kita juga mendukung upaya Sarbumsi dalam menempuh jalur hukum terkait permasalahan PHK perusahaan itu. Karena sebelumnya, Disnaker Jember sudah mengundang perusahaan itu, tetapi tidak ada itikad baik," kata Faida.
BACA JUGA: Upah Kerja dan Omnibus Law Ancam Kesejahteraan Buruh
Sarbumsi Jember sudah mengajukan gugatan hubungan industrial atas pemecatan tersebut. Gelar perkara akan dilakukan pada 24 Februari 2020 dengan pengawas dari Disnakertrans Jawa Timur.
Usai dari pendapa, massa Sarbumsi melanjutkan aksi ke gedung DPRD Jember. Mereka ditemui pimpinan dewan serta Kapolres Jember AKBP Alfian Nurrizal sebagai mediator.
"Kami menolak RUU Omnibus Law karena akan menghapus nilai upah minimum kabupaten (UMK) yang selama ini sudah diterima buruh setiap bulannya," ujar Ketua DPC Sarbumsi Jember Ahmad Faruq.
Dari kajian yang dilakukan Sarbumsi, Faruq mengungkapkan akan ada penghapusan nilai pesangon dan diganti dengan istilah tunjangan PHK. Selain itu, Sarbumsi juga mempermasalahkan rencana penghapusan jaminan pensiun dan hari tua yang disebut akan dilakukan dalam Omnibus Law.