Logo

Pendukung Hak Angket Meluas, Massa Joget di Kantor DPRD Jember

Reporter:,Editor:

Jumat, 17 January 2020 03:05 UTC

Pendukung Hak Angket Meluas, Massa Joget di Kantor DPRD Jember

JOGET. Massa berjoget di depan Kantor DPRD Jember, Kamis 16 Januari 2020. Mereka mendukung langkah legislator menggunakan hak angket untuk meminta pertanggungjawaban Bupati Faida atas sejumlah kebijakan. Foto: Faizin

JATIMNET.COM, Jember – Puluhan orang yang menamakan diri anggota Forum Silaturahmi Pemuda Gayasan (Fospag) berjoget di halaman kantor DPRD Jember, Kamis 16 Januari 2020. “Kami datang ke sini untuk mendukung DPRD Jember menggelar hak angket (terhadap Bupati Faida),” kata Koordinator Fospag Muhammad Fathurosi pada wartawan.

Uniknya, semula Fathurosi adalah pendukung Bupati Faida. Pada Pilkada 2015, ia bahkan menciptakan lagu khusus untuk kampanye pasangan Faida-Abdul Muqiet Arief. Sementara kini, ia mencipta lagu berjudul “Selamat Berjuang DPRD Jember”. “Sekarang saya berbalik mendukung DPRD Jember, semoga tetap konsisten,” kata dia.

BACA JUGA: Bupati Jember Faida Terancam Dimakzulkan

Sejumlah anggota DPRD terlihat bergabung joget dengan massa. Di antaranya Ketua DPRD Jember Itqon Syauqi dan wakilnya Ahmad Halim, Ketua Panitia Angket Tabroni, Ketua Komisi C David Handoko Seto, Ketua Fraksi Pandekar (Gabungan PAN, Demokrat, Golkar) Agusta Jaka Purwana, dan Ketua Badan Kehormatan Hamim. “Insyaallah kami terus konsisten,” kata Ahmad Halim.

Sebelumnya, pada Rabu 15 Januari 2020, ratusan guru tak tetap juga datang ke gedung DPRD Jember untuk mendukung penyelidikan terhadap Bupati Faida. Mereka dipimpin Ketua PGRI Jember Supriyono.

GURU MENGADU. Guru tak tetap mendatangi gedung DPRD Jember, Rabu 15 Januari 2020. Mereka mendukung hak angket atas Bupati Faida. Foto: Faizin

Dalam kesempatan itu, mereka juga mengadukan tingkat kesejahteraan guru yang berada di bawah standar. Mereka digaji berdasarkan zona penempatan. Besar honornya berkisar antara Rp 250 ribu hingga Rp 600 ribu per bulan.

“Padahal kami ini mengajar di sekolah pemerintah,” kata Ilham Wahyudi, seorang guru peserta aksi. Uniknya lagi, ia melanjutkan, tak ada aturan jelas tentang honor dan zonasi itu. “Jadi bupati ini melanggar hukum juga.”

BACA JUGA: Panitia Angket DPRD Jember Instruksikan Istri Bawakan Makan Siang

Menurut dia, gaji untuk guru tak tetap berasal dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Pembayarannya dicicil sekali per tiga bulan. Malah sejumlah guru yang belum mengantongi surat penugasan, harus rela dibayar per enam bulan sekali.

Akibatnya, sebagian besar guru tak tetap yang berusia 35 tahun patah semangat. Mereka merasa tak punya harapan untuk diangkat jadi aparatur sipil negara karena usianya sudah mencapai batas maksimal calon pegawai. “Teman-teman ini korban dari SOTK (Struktur Organisasi Tata Kerja) Pemkab yang kacau. Bupati telah lalai. Mereka kehilangan harapan untuk ikut tes CPNS,” katanya.

Menanggapi keluhan itu, Ketua Panitia Hak Angket DPRD Jember Tabroni mengatakan, akan menampung laporan guru tak tetap. “Kami mendengar banyak persoalan dari mereka. Mulai dari honor, tempat mengajar yang dipindah jauh, dan sebagainya. Kami tampung dan akan kami tanyakan ke bupati,” ujar Politikus PDI Perjuangan Jember itu.