Majelis Hakim Pengadilan Negeri Situbondo menggelar sidang perdana gugatan citizen law suit atau gugatan warga negara atau publik. Gugatan ini dilayangkan salah seorang warga karena menilai Pemkab dan DPRD lalai karena belum mengesahkan APBD 2021.
Pemkab dan DPRD Situbondo digugat ke pengadilan karena dinilai secara sengaja maupun lalai tak menyelesaikan APBD 2021. Gugatan warga negara atau citizen law suit diajukan warga Situbondo ke Pengadilan Negeri (PN) setempat. Warga menuntut ganti rugi materiil dan immaterial senilai Rp7,8 triliun.