Rabu, 07 October 2020 13:00 UTC
PLT BUPATI. Plt Bupati Jember Abdul Muqit Arief (kanan) bersama Sekda Jember Mirfano. Foto: Faizin Adi
JATIMNET.COM, Jember – Plt Bupati Jember Abdul Muqit Arief menghentikan sementara pos belanja semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam APBD 2020 yang menggunakan payung hukum Peraturan Bupati setempat atau bukan APBD hasil pembahasan Pemkab dan DPRD Jember.
Muqit sengaja menghentikan sejumlah pos belanja pengadaan barang maupun kegiatan tertentu untuk meminimalisir risiko hukum yang mungkin akan terjadi. Penghentian sementara sejumlah pos belanja itu berlaku sejak 28 September 2020.
“Memang sengaja tidak saya bilang ke siapa-siapa dulu. Langkah ini saya ambil karena saya harus ekstra hati-hati selama masa 72 hari saya menjabat Plt Bupati. Jangan sampai ada belanja yang tidak sesuai aturan. Saya putuskan cut off (potong) seluruh kas OPD (Organisasi Perangkat Daerah),” tutur Muqit saat dikonfirmasi, Rabu, 7 Oktober 2020.
BACA JUGA: Anggaran Covid-19 di Jember Dinilai Tak Transparan, DPRD Usulkan Bentuk Pansus
Namun untuk belanja rutin atau belanja yang mendesak tetap diberlakukan. Muqit mengaku keputusan itu diambil setelah melalui kajian mendalam. Tujuannya, untuk memisahkan antara kebijakan anggaran yang pernah diterapkan Bupati Jember nonaktif Faida dengan kebijakan anggarn yang dirinya sebagai Plt Bupati.
“Supaya ada batas-batas, mana dana-dana kegiatan dari Ibu (Faida) dibatasi hingga sampai tanggal 28 September itu. Saya juga minta staf ahli dan asisten untuk mengkajinya. Jadi setiap surat masuk termasuk untuk pencairan yang berkaitan dengan Covid-19 sudah kami kaji dulu,” ucap Muqit yang sebelumnya jadi Wakil Bupati.
Muqit juga akan memetakan pos-pos pencairan anggaran dalam APBD Jember 2020 yang diberlakukan dengan payung hukum Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tersebut.
“Agar jangan sampai ada pancairan yang diluar tanggung jawab saya,” ujar pengasuh Pondok Pesantren Al-Falah, Desa Karangharjo, Kecamatan Silo, Jember ini.
BACA JUGA: Tak Penuhi Syarat Realokasi Dana Covid, Kemenkeu Tunda Ratusan Miliar DAU Jember
Selain melakukan penghentian sejumlah belanja, Muqit juga telah mengirim tim khusus untuk berkonsultasi dengan Gubernur Jatim dan Mendagri. Sebelumnya berkembang isu rincian APBD Jember 2020 yang diatur dalam Perkada hanya dipegang pihak tertentu saja, yakni Bupati dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kabupaten (Bappekab).
“Saya tidak tahu soal kabar itu karena saya fokus pada hal-hal sesuai amanah Gubernur untuk menyelesaikan sejumlah masalah di Jember. Tetapi untuk (rincian APBD 2020) pasti akan saya kirim juga ke DPRD Jember,” tutur Muqit.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga sempat menyoroti besarnya anggaran penanganan Covid-19 oleh Pemkab Jember Rp479 miliar setelah dilakukan pemusatan kembali (refocusing) anggaran. Anggaran tersebut terbesar kedua di Indonesia untuk tingkat kabupaten/kota setelah Kota Makassar.
Bahkan petinggi KPK sempat mengeluarkan pernyataan dugaan penggunaan anggaran penanganan Covid-19 untuk kepentingan politis calon petahana Bupati Jember yang kembali mencalonkan diri dalam Pilkada 2020.