Bupati Jember Hendy Siswanto angkat bicara terkait penilaian Opini Tidak Wajar (OTW) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) APBD Jember tahun 2020. Hendy mengaku siap melaksanakan rekomendasi dari BPK tersebut dalam jangka waktu maksimal 60 hari kerja.
Plt Bupati Jember Abdul Muqit Arief menghentikan sementara pos belanja semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam APBD 2020 yang menggunakan payung hukum Peraturan Bupati setempat atau bukan APBD hasil pembahasan Pemkab dan DPRD Jember.