Kamis, 03 June 2021 12:20 UTC
Bupati Jember Hendy Siswanto. Foto: Faizin Adi
JATIMNET.COM, Jember – Bupati Jember Hendy Siswanto angkat bicara terkait penilaian Opini Tidak Wajar (OTW) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) APBD Jember tahun 2020. Hendy mengaku siap melaksanakan rekomendasi dari BPK tersebut dalam jangka waktu maksimal 60 hari kerja.
Namun, jika belum tuntas, Hendy siap untuk proses hukum terhadap pejabat pemkab yang bertanggungjawab.
“Kami punya waktu dua bulan untuk menjawab itu. Setelah selesai menjawab, jika BPK menilai jawaban itu belum bisa dipertanggungjawabkan, bisa berpindah ke instansi lainnya (penegak hukum),” tutur Hendy, Kamis, 3 Juni 2021.
BACA JUGA: Dana Rp 70 Miliar di APBD Jember Tidak Bisa Dipertanggungjawabkan
Opini tidak wajar yang diberikan oleh BPK itu tertuju pada APBD Jember pada tahun terakhir masa pemerintahan bupati sebelumnya, Faida. Terkait hal tersebut, Hendy menyatakan dirinya akan bertanggungjawab untuk APBD di masa pemerintahannya saat ini yang dimulai tahun 2021.
Bahkan, Hendy bertekad untuk tahun depan, APBD Jember tahun 2021 bisa mendapat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang merupakan predikat terbaik dalam strata yang diberikan BPK.
“LHP kemarin silakan dijawab oleh siapa yang bertanggungjawab pada saat itu. Yang pasti, saya dan (Wabup) Gus Firjaun tidak ingin berbebani oleh sisa pekerjaan sebelumnya. Harus nol. Bahkan tahun depan, kita harus WTP,” tutur Hendy.
Dikonfirmasi terpisah, Ketua DPRD Jember Itqon Syauqi menyatakan parlemen akan mendorong agar BPK bisa melakukan audit investigatif terhadap kejanggalan-kejanggalan dalam APBD Jember tahun 2020.
Dari hasil audit investigatif itulah, proses hukum bisa berlanjut jika ditemukan ada indikasi pelanggaran pidana.
“Sebetulanya bisa berjalan paralel (audit investigatif BPK dan penyelidikan pidana). Karena opini BPK itu sudah menyatakan tidak wajar. Tetapi memang secara prosedural, setelah keluar LHP, DPRD bisa mengajukan permintaan audit investigatif,” kata Itqon.
BACA JUGA: Pemkab Mojokerto Raih WTP Tujuh Kali Berturut-turut
Sebelumnya, pada Senin, 31 Mei 2021, BPK Perwakilan Jawa Timur memberikan laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas APBD tahun 2020 kepada seluruh kabupaten dan kota di Jatim. Bupati dan pimpinan DPRD Jember hadir langsung dalam penyerahan yang dilakukan di Surabaya. Hasilnya, Jember mendapatkan Opini Tidak Wajar (OTW) atas LHP APBD tahun 2020.
Menurut BPK, terdapat tujuh poin ketidakwajaran dalam laporan APBD Jember tahun 2020. Salah satunya yang mencolok adalah selisih dana sebesar Rp107,09 miliar yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Jumlah tersebut hampir separuh dari total jumlah yang disajikan sebagai Kas Bendahara pengeluaran Pemkab Jember per 31 Desember 2020.
“Siapapun pasti kaget dengan angka Rp107,09 miliar itu. Menurut saya, itu tidak bisa diselesaikan dalam waktu 60 hari. Jadi bisa lanjut,” kata Itqon.