Selasa, 30 June 2020 23:00 UTC
Ilustrasi. Kantor Pemerintah Kabupaten Jember.
JATIMNET.COM, Jember – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia menyimpulkan, terdapat anggaran sebesar Rp 70.745.598.754 di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember yang dibelanjakan secara tidak tepat atau diduga melanggar peraturan.
Kesimpulan itu dikemukakan BPK Perwakilan Jawa Timur saat menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas APBD Jember tahun 2019, kepada DPRD Jember, pada Selasa 30 Juni 2020.
Atas hal tersebut, BPK memberikan opini Disclaimer atau Tidak Memberikan Opini (TMP) terhadap laporan keuangan yang disajikan oleh Pemkab Jember. Dimana, lima kategori atau status opini yang diberikan BPK atas hasil audit laporan keuangan setiap lembaga negara.
Status TMP merupakan opini terendah atau terburuk dari lima tingkatan yang ada. Adapun status terbaik adalah Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Wakil Ketua DPRD Jember, Ahmad Halim menjelaskan, dana sebesar lebih dari Rp 70 Miliar di APBD Jember 2019 itu tidak bisa dipertanggungjawabkan atau tidak tepat pembelanjaannya.
Dana tersebut tersebar di 13 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di bawah Pemkab Jember. “Sepengetahuan saya, ini adalah pertama kalinya, Jember mendapatkan opini Disclaimer, sejak reformasi bergulir,” katanya, Selasa 30 Juni 2020.
BACA JUGA: Soal Bupati Jember, Sekda Jatim Tidak Ingin Terburu Tentukan Sanksi
Adanya kejanggalan atau fraud dalam beberapa pembelanjaan di APBD Jember 2019, menurut Halim, bisa menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum (APH) seperti kepolisian dan kejaksaan, untuk menyelidiki dugaan pidana di Pemkab Jember.
“Terdapat pembelanjaan yang tidak sesuai peruntukan, tidak diperbolehkan. Ini akan berdampak konsekuensi hukum, berdasarkan temuan tersebut ini akan menjadi pintu masuk bagi APH jika Pemkab tidak segera membenahi,” kata politikus Partai Gerindra ini.
Hal senada juga dikatakan Ketua DPRD Jember, Itqon Syauqi. Ia menilai predikat ataupun yang disandang Pemkab Jember itu sangat memalukan.
“Ini memalukan dan kami kaget sekali. Ini menunjukkan bahwa transparansi dan akuntabilitas di Pemkab Jember sangat buruk,” kata Itqon, usai menerima penyerahan laporan keuangan dari BPK Perwakilan Jawa Timur yang dilakukan secara virtual.
Laporan hasil audit BPK tersebut terdiri dari tiga dokumen. Dokumen utama memiliki ketebalan 331 halaman. Sedangkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-Undangan Pemkab Jember memiliki tebal 106 halaman.
BACA JUGA: Kasus Korupsi Pasar Manggisan, Empat Pejabat Pemkab Jember Akan Bersaksi di Persidangan
Sedangkan LHP atas Sistem Pengendalian Intern Pemkab Jember, terdiri dari 135 halaman. “Kita diminta BPK untuk menyampaikannya secara terbuka kepada masyarakat,” papar politikus PKB ini.
Secara umum, status TMP atau Disclaimer tersebut diberikan BPK karena ditemukan sejumlah penyimpangan atau fraud dalam laporan APBD Jember tahun 2019. Selain itu, Pemkab Jember juga dinilai tertutup dalam pertanggungjawabannya kepada BPK.
“Kepala Perwakilan BPK Jawa Timur, menjelaskan, penyebab Disclaimer karena tim auditor BPK tidak bisa melakukan penelusuran terhadap penyajian laporan keuangan Pemkab Jember. Tidak bisa diakses, tertutup. Berarti ada yang menghalangi. Padahal, setiuap uang rupiah yang digunakan, harus ada pertanggungjawabannya,” Itqon menegaskan.
Dalam waktu dekat, pimpinan DPRD Jember akan menggelar konsultasi langsung dengan BPK Perwakilan Jatim, untuk mengklarifikasi penjelasan atas dugaan-dugaan penyimpangan Pemkab Jember.
Atas laporan BPK tersebut, pimpinan DPRD Jember akan segera melakukan rapat khusus. Rencananya, pimpinan DPRD Jember akan menggelar pertemuan konsultasi langsung dengan BPK Perwakilan Jawa Timur.
BACA JUGA: Lakukan Perlawanan, Camat di Jember Gugat Bawaslu-KASN
“Karena ada beberapa hal menurut kami yang kurang komprehensif dari pemaparan BPK Perwakilan Jawa Timur. Tadi kan pemaparannya secara daring, terlalu cepat. Kami ingin perjelas lagi,” papar Itqon.
Di sisi lain, Itqon mendesak Bupati Jember, dr Faida agar segera serius membenahi tata kelola pemerintahannya. Selama ini, Itqon menyebut, DPRD Jember melalui komisi- komisi yang ada, telah berupaya kontrol terhadap kinerja Pemkab.
Namun, pejabat Pemkab Jember kerap mangkir untuk memenuhi undangan DPRD. Beberapa alasan yang terungkap, karena mereka tidak mendapat izin dari bupati untuk hadir ke DPRD Jember.
“Hasil opini BPK ini linear atau sejalan dengan hasil kerja Panitia Angket DPRD Jember beberapa waktu lalu yang menemukan banyak kejanggalan dalam proyek-proyek dan tata kelola di Pemkab Jember,” tegas alumnus UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta ini.
Juru Bicara Pemkab Jember, Gatot Triyono tidak berkomentar saat dikonfirmasi Jatimnet.com. Sedangkan Sekretartis Daerah (Sekda) Jember, Mirfano membenarkan adanya hasil audit dengan status disclaimer tersebut. “Kami akan segera menindaklanjuti temuan BPK sesegera mungkin,” ujar Mirfano. (*)
