Selasa, 06 October 2020 00:20 UTC
RAPAT KOMISI: Suasana rapat Komisi C DRPD Jember dengan 8 pejabat Pemkab Jember. Foto: Faizin
JATIMNET.COM, Jember – Komisi C DPRD Jember mengusulkan agar pimpinan dewan membentuk Panitia Khusus (Pansus) Anggaran Covid-19. Tujuannya untuk mengklarifikasi dugaan ketidakberesan dalam pencairan anggaran refocusing APBD Jember 2020 untuk penanganan pandemi.
Hal itu diungkapkan usai Komisi C yang membidangi masalah pembangunan, menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan 8 pejabat Pemkab Jember.
“Dari pertemuan ini, kita mendesak dibentuknya Pansus, agar pengawasannya bisa lintas komisi dengan mengundang lintas OPD (Organisasi Perangkat Daerah). Sehingga tuntas pengawasannya,” ujar David Handoko Seto, Ketua Komisi C DPRD Jember, usai RDP pada Senin, 5 Oktober 2020.
Dalam RPD tersebut, menurut David, jawaban yang diberikan 8 pimpinan OPD Pemkab Jember yang diundang, terkesan normatif. Hal itu disebabkan karena penanganan Covid-19 dipimpin oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) yang bukan merupakan mitra Komisi C dan tidak ikut diundang rapat.
BACA JUGA: DPRD dan Plt Bupati Jember Target Selesaikan RAPBD 2020 dan 2021
Sebelumnya saat masih aktif menjabat, Bupati Faida menganggarkan dana sebesar Rp 479 Miliar dari hasil refocusing, untuk penanganan dampak Covid-19 di Jember. Jumlah tersebut merupakan yang tertinggi kedua di Indonesia. Namun anggaran tersebut dinilai tidak transparan oleh DPRD Jember.
“Tadi di jawab, anggarannya yang sudah dicairkan mencapai Rp 219 Miliar ke rekening bendahara BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah). Dari jumlah itu, yang sudah direalisasikan sebanyak Rp 119 Miliar. Jadi masih ada Rp 100 Miliar lagi yang belum direalisasikan,” papar David.
Namun,pencairan anggaran sebesar Rp 119 Miliar ini juga menimbulkan tanda tanya. Sebab, beberapa rekanan Pemkab Jember mengaku telah mengajukan komplain karena belum menerima pembayaran atas penjualan barang/jasa terkait realisasi anggaran Covid-19.
Di sisi lain, Kepala BPKA Jember yang dikonfirmasi dewan dalam RDP, mengaku belum ada permintaan dari pihak ketiga terkait pencairan pembiayaan. "Ini dua informasi yang berbeda sehingga harus ditanyakan melalui pembentukan Pansus Covid-19 nanti,” tutur David.
BACA JUGA: Beredar Isu Plt Bupati Jember Ditekan Pejabat Pemkab, Warga Demo
Pemandangan Baru
Rapat Dengar Pendapat (RDP) oleh Komisi C DPRD Jember itu mengundang 8 pimpinan OPD Pemkab Jember pada Senin 5 Oktober 2020. Dari delapan pejabat yang diundang tersebut, semuanya hadir memenuhi undangan.
Kondisi ini berbeda jauh ketika jabatan bupati Jember masih dipegang Faida. Saat ini, Faida berstatus non-aktif karena cuti kampanye, sehingga Wakil Bupati (Wabup) Abdul Muqit Arief naik menjadi Plt Bupati.
“Alhamdulillah, ini pertama kalinya mereka semua berkenan hadir. Biasanya hanya diwakili Kasi atau staf sehingga mereka tidak punya hak untuk memberikan penjelasan kepada kami,” lanjut David Handoko Seto, Ketua Komisi C DPRD Jember.
Sebelumnya, para pejabat yang diundang DPRD Jember menolak hadir karena mengaku tidak mendapat izin dari bupati Faida. Delapan pejabat yang hadir tersebut yakni Kabag Umum, Kabag Pembangunan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup.
Kemudian, Kepala Dinas Perhubungan, Kepala Dinas PU Bina Marga, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Pemkab Jember.