Kamis, 02 January 2020 00:45 UTC
NARKOBA: Kapolres Jember AKBP Alfian Nurrizal menunjukan barang bukti narkoba. Foto: Faizin
JATIMNET.COM, Jember - Handoko (49), warga Desa Blaban, Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan, Madura, harus meringkuk di dalam tahanan saat perayaan tahun baru. Dia ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Jember saat melakukan pengiriman narkoba jenis sabu-sabu dari Madura ke Jember, pada Selasa 31 Desember 2019.
Dari penangkapan itu, polisi mengamankan 80 gram sabu-sabu yang kini dijadikan barang bukti. "Sabu-sabu di letakkan di lampu kanan belakang mobil. Yang pertama adalah 19 gram, lalu kantong kedua adalah 61 gram. Jadi total 80 gram," kata Kapolres Jember AKBP Alfian Nurrizal, Rabu 1 Januari 2020.
Modus yang dilakukan tersangka melakukan pengiriman membawa mobil Toyota Avanza berplat nomor M 459 NC dari Madura. Memasuki wilayah Jember di Kecamatan Sumberbaru, mobil di hentikan.
BACA JUGA: Positif Narkoba, Akun Instagram Medina Zein Diserbu Warganet
Yang kebetulan saat itu melakukan operasi dalam rangka pergantian tahun baru. Disamping itu di ujung selatan Jember, yakni Puger ini kerap menjadi perlintasan yang dianggap rawan peredaran narkoba. "Saat mobil dihentikan, ditemukan dua poket narkob sabu-sabu," katanya.
Selain narkoba, polisi juga mengamankan uang sebesar Rp 800 ribu yang diduga hasil transaksi narkoba, sebagai barang bukti. Tersangka akan di kenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya adalah minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
Sementara, selain narkoba operasi yang digelar saat pergantian tahun, Polres Jember juga mengamankan minuman miras. Terdiri dari 310 botol anggur merah, 27 botol anggur kolesom, 68 botol bir bintang, 37 botol bir Singaraja, 36 botol Vonca Aice Land dan 6 botol arak bali.
