Selasa, 08 November 2022 10:20 UTC
AH, wanita berkebaya merah pemeran video mesum bersama pria kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolda Jatim.
JATIMNET.COM, Surabaya - Setelah sempat menjadi viral dan perbincanan di dunia maya, lantaran videonya diduga melakukan mesum. Tidak membutuhkan waktu lalu, pemerannya akhirnya ditangkap.
AH, wanita berkebaya merah pemeran video mesum bersama pria yakni ACS sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolda Jatim. Mereka berdua banyak lebih memilih diam dan terus menundukkan kepalanya.
Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol M Farman menjelaskan, AH dan ACS ditangkap Tim Subdit V Siber pada Minggu 6 November 2022 malam, di kawasan Medokan, Surabaya.
“Keduanya ini kami tetapkan tersangka karena terbukti dengan sengaja membuat atau memproduksi video porno. Selain itu, keduanya juga terbukti menyebarkan atau menjual hasil video yang mereka buat,” jelas Farman dalam pers rilis di Mapolda Jatim, Selasa 8 November 2022.
Dua pelaku pemeran video porno kebaya merah mengaku melakukan syuting video porno tersebut lantaran adanya permintaan dari sebuah akun twitter. Akun twitter tersebut saat ini ini masih dalam penyelidikn polisi.
Kombes Pol Farman menceritakan, Tersangka ACS dan AH mendapat orderan video porno tersebut berdasarkan dengan tema pemesan. Untuk kali ini, temanya adalah receptionis hotel.
“Keduanya mendapat keuntungan dari penjualan video porno tersebut, dan keuntungan tersebut dipergunakan untuk kepentingan sehari-hari,” ujar Kombes Pol Farman.
Dijelaskan Kombes Farman, awalnya sekitar bulan Maret 2022 AH menerima sebuah Direct Message (DM) dari akun twitter untuk membuat video porno dengan tema receptionis hotel. Keduanya mendapat pembayaran sejumlah Rp 750 ribu.
“Sesuai pesanan, tersangka perempuan menggunakan kebaya merah seolah-olah sebagai karyawan hotel dan kedua tersangka bergantian posisi untuk melakukan perekaman dengan menggunakan handphone milik tersangka lalu di edit dan dikirim kepada pemesan melalui akun telegram milik tersangka AH,” beber Farman.
Atas perbuatannya para Tersangka dijerat pasal 27 ayat 1 jo pasal 45 ayat 1 UU No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Uu No 11 tahun 2008 tentang ITE dan pasal 29 jo pasal 4 atau pasal 34 jo pasal 34 jo pasal 8 UU no 44 tahun 2008 tentang pornografi.
