Selasa, 01 October 2019 06:23 UTC
TOLAK RUU. Aksi mahasiswa di Kota Malang menolak RUU bermasalah 24 September 2019. Foto: Dok
JATIMNET.COM, Surabaya – Wahana Lingkungan Hidup Jawa Timur menilai selain ancaman RUU Pertanahan, RUU Mineral dan Batu Bara juga menjadi ancaman serius bagi kelangsungan upaya penyelamatan ruang hidup.
“RUU Minerba ini berbahaya karena akan mempermudah investasi di sektor mineral baik logam maupun non logam. Negara seakan-akan memfasilitasi penghancuran masif sektor sumber daya alam dengan mengizinkan mengeruk sektor tersebut secara massif,” ungkap Manajer bidang Pendidikan Publik Walhi Jatim, Wahyu Eka Setiawan, Selasa 1 Oktober 2019.
Wahyu menjelaskan, RUU Minerba merupakan salah satu produk legislasi yang terus ditolak oleh elemen masyarakat sipil sebab dinilai banyak pasal-pasal bermasalah yang mengakomodir eksploitasi dengan alasan investasi tanpa melupakan kelestarian dan penyelematan ruang hidup.
BACA JUGA: Tanggalkan Batik Merah, Ketua DPRD Jatim Tolak RUU Bermasalah
“UU Minerba memfasilitasi hal tersebut. Sangat kontraproduktif dengan UU No 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,” tuturnya.
Secara khusus, Wahyu menilai RUU Minerba terkesan dipaksakan dan mengakomodir perpanjangan kontrak izin pertambangan yang akan habis dan potensi perluasan wilayah izin usaha pertambangan seperti pada pasal 17 RUU minerba yang memuat luas wilayah memungkinkan untuk ditambah.
Dalam RUU Minerba, kata dia, dampak kerusakan lingkungan di Jawa Timur akan meluas terutama untuk migas dan mineral logam maupun non logam.
BACA JUGA: Komnas Perempuan Anggap Penundaan RUU PKS sebagai Langkah Mundur
“Lihat di Madura yang seluruh wilayahnya sudah dikavling oleh migas. Di Selatan yang merupakan benteng alami akan ditambang habis. Deforestasi masif terjadi di Tumpang Pitu yang kini mulai di tambang,” kata Wahyu menjelaskan.
Walhi Jatim mendorong masyarakat harus terus mengawal produk legislasi RUU Minerba dan RUU Pertanahan, setelah sebelumnya RUU Sumber Daya Air disahkan oleh DPR-RI,
RUU Pertanahan menurut Wahyu juga akan mengakomodir korporasi melalui skema bank tanah yang terindikasi akan memudahkan korporasi.
Karena Bank tanah sesungguhnya berkisanambungan dengan penetapan tanah mutlak oleh negara. “Mereka yang tak mampu membuktikan kepemilikannya maka negara akan mengambil lahan tersebut serta mengkonsolidasikannya ke bank tanah,” tutur peneliti Walhi Jatim itu.