Logo

Komnas Perempuan Anggap Penundaan RUU PKS sebagai Langkah Mundur

Reporter:,Editor:

Minggu, 29 September 2019 09:29 UTC

Komnas Perempuan Anggap Penundaan RUU PKS sebagai Langkah Mundur

Ilustrasi: Gilas Audi.

JATIMNET.COM, Surabaya – Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyayangkan penundaan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual atau RUU PKS hingga berakhirnya masa tugas DPR RI Perode 2014-2019.

“Dengan ini dapat dikatakan RUU PKS selama hampir tiga tahun mangkrak di Komisi VIII DPR RI. Pembentukan tim khusus untuk pembahasan yang direncanakan pada 25 September 2019, dibatalkan secara mendadak,” ungkap Komisioner Komnas Perempuan, Sri Nurherwati dalam keterangan tertulis, Minggu 29 September 2019.

Komnas Perempuan menjelaskan RUU PKS merupakan inisiatif DPR dan dirancang dengan melibatkan partisipasi masyarakat. Meskipun sempat mendapat tanggapan pro-kontra dalam aksi mahasiswa sepekan terakhir.

Dalam penyusunan RUU ini, lanjut Sri Nurherwati, telah melibatkan partisipasi masyarakat, seperti pendamping korban Forum Pengada Layanan (FPL), komunitas korban, kelompok akademisi dan agama.

BACA JUGA: PKBI Jatim Sebut Kekerasan Seksual Bermula dari Keluarga

Adanya penundaan pembahasan RUU PKS ini menunjukkan rendahnya kepedulian Komisi VIII DPR RI terhadap korban kekerasan seksual di Indonesia.

“Pernyataan Ketua Panja RUU PKS dan Ketua DPR RI yang menunda pembahasan dengan alasan waktu yang pendek, adalah bentuk pengabaian perlindungan bagi korban kekerasan seksual dan berkontribusi pada impunitas pelaku,” lanjutnya.

Sebetulnya anggota Panja Komisi VIII RUU PKS telah melakukan studi banding ke Kanada dan Prancis. Namun dalam kunjungan itu justru tidak menghasilkan pengesahan RUU. “Anggaran untuk studi banding menjadi sia-sia karena tidak menghasilkan apa-apa,” Sri Nurherwati menjelaskan.

BACA JUGA: Aktivis Jatim Desak DPR Sahkan RUU PKS Akhir September

Berdasarkan hal tersebut, Sri mendesak Panja Komisi VIII DPR-RI segera melanjutkan pembahasan RUU PKS. Setidaknya pembahasan judul, definisi dan sistematika rancangan undang-undangnya.

Mengenai RUU PKS telah mengatur sembilan jenis pidana yang tidak diatur dalam KUHP. Yakni memuat hukum acara yang dapat membantu penegak hukum membuktikan kekerasan seksual, melindungi hak-hak korban dan keluarganya serta mengatur pencegahan kekerasan seksual.

“Penundaan pengesahan RUU PKS semakin menjauhkan korban dari pemenuhan rasa keadilan,” tutupnya.