Senin, 04 May 2026 13:30 UTC

Ratusan orang menggeruduk Pesantren Ndholo Kusumo di Desa Tlogosari, Kec. Tlogowungu, Kab. Pati, Sabtu, 2 Mei 2026. Dok: PCNU Pati
JATIMNET.COM - Wakil Menteri Agama (Menag) Republik Indonesia Romo Syafii menegaskan bahwa tidak ada kompromi bagi pelaku kekerasan seksual.
Menurutnya, negara tidak memberikan ruang sedikit pun bagi praktik kekerasan dalam bentuk apa pun, terlebih itu terjadi di lingkungan lembaga pendidikan keagamaan.
“Kami tegaskan tidak ada toleransi. Tidak ada perlindungan bagi pelaku. Siapa pun yang terlibat akan berhadapan dengan hukum dan sanksi administratif yang berat,” kata Romo Syafii di Jakarta dikutip dari website Kementerian Agama RI, Senin, 4 Mei 2026.
Pernyataan ini menanggapi kasus kekerasan seksual yang dilakukan seorang kiai pada puluhan santri perempuan selama beberapa tahun di Pesantren Ndholo Kusumo, Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
BACA: Kiai Diduga Rudapaksa Puluhan Santri, Pemkab Pati Usulkan Izin Ponpes Ndholo Kusumo Dicabut
Kementerian Agama memberikan perhatian khusus pada kasus ini. Sejumlah langkah dilakukan, antara lain melakukan koordinasi lintas sektor bersama aparat penegak hukum, lembaga perlindungan perempuan dan anak, serta pemerintah daerah.
Penanganan kasus ini tidak hanya berfokus pada proses hukum, tetapi juga memastikan pemulihan korban dan penataan ulang sistem pengasuhan di lingkungan pesantren.
Menurut Syafii, Kementerian Agama telah mengeluarkan instruksi untuk menghentikan penerimaan santri baru di pesantren Ndholo Kusumo maupun sekolah di bawah Yayasan Ndholo Kusumo tanpa pengecualian hingga kasus dinyatakan tuntas dan sistem perlindungan anak dinyatakan layak.
Kemenag juga telah menonaktifkan seluruh pihak yang diduga terlibat atau lalai.
“Kami akan melakukan pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola kelembagaan dengan standar perlindungan anak yang ketat dan terukur,” ujarnya.
Apabila dalam proses pemeriksaan terbukti terjadi tindak kekerasan, Syafii berharap aparat penegak hukum menjatuhkan hukuman seberat-beratnya kepada pelaku, mengingat dampak traumatis bagi korban dan potensi menurunnya kepercayaan publik terhadap lembaga pesantren.
BACA: Kemenag Pindahkan Santri dan Guru Sekolah Yayasan Ndholo Kusumo Pati ke Sekolah Lain
Lebih jauh, Syafii mengingatkan bahwa kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh lembaga pendidikan keagamaan di Indonesia. Tidak boleh ada lagi kelalaian, pembiaran, apalagi penutupan kasus yang merugikan korban.
“Ini bukan hanya soal satu kasus. Ini soal tanggung jawab moral dan hukum. Pesantren harus menjadi ruang aman, bukan ruang yang menimbulkan trauma. Jika ada yang bermain-main dengan keselamatan anak, negara akan hadir dengan tindakan tegas,” ujarnya.
Kementerian Agama memastikan akan mengawal kasus ini hingga tuntas, transparan, dan akuntabel.
Perlindungan terhadap santri adalah harga mati, dan kepercayaan publik terhadap lembaga pendidikan keagamaan harus dijaga dengan tindakan nyata, bukan sekadar pernyataan.
