Logo

Kiai Diduga Rudapaksa Puluhan Santri, Pemkab Pati Usulkan Izin Ponpes Ndholo Kusumo Dicabut

Reporter:

Minggu, 03 May 2026 11:20 UTC

Kiai Diduga Rudapaksa Puluhan Santri, Pemkab Pati Usulkan Izin Ponpes Ndholo Kusumo Dicabut

Plt Bupati Pati Risma Ardhi Chandra saat diwawancarai, Minggu, 3 Mei 2026. Foto: Pemkab Pati

JATIMNET.COM – Plt Bupati Pati Risma Ardhi Chandra menegaskan bahwa pihaknya mengusulkan ke pemerintah pusat agar izin Ponpes Tahfidzul Qur'an Ndholo Kusumo DI Kecamatan Tlogowungudi dicabut secara permanen.

Hal ini terkait dugaan rudapaksa yang dilakukan kiai pesantren setempat berinisial A pada puluhan santriwati. 

Hal itu diungkapkannya saat Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi berkunjung di Ruang Pringgitan Pendapa Kabupaten Pati, Minggu, 3 Mei 2026, untuk melakukan rapat koordinasi  guna memastikan penanganan dan perlindungan bagi para santri di pesantren itu.

“Saat ini Bu Menteri juga menindaklanjuti ke pusat untuk pencabutan izin pondok pesantren ini, supaya tidak terjadi lagi di pondok-pondok pesantren yang lain,” tutur Chandra dikutip dari website Pemkab Pati.

Chandra juga mengatakan bahwa operasional penerimaan siswa baru di pondok pesantren itu juga telah dihentikan.

“Kalau saat ini sudah dilakukan penutupan dan tidak menerima siswa baru lagi,” katanya.

Ia pun memastikan siswa kelas 6 Madrasah Ibtidaiyah di pesantren setempat tetap mengikuti ujian sesuai jadwal dengan pengawasan dan pendampingan pihak terkait guna menjamin keamanan dan kelangsungan pendidikan mereka.

“Untuk siswa kelas 1 sampai kelas 5, kami memberikan dua opsi, yaitu pembelajaran secara daring atau dipindahkan ke madrasah lain,” ujar Kepala Kementerian Agama Kabupaten Pati Ahmad Syaiku.

Ia menambahkan terdapat 48 siswa yatim piatu di pondok tersebut yang telah dikoordinasikan penanganannya bersama sejumlah yayasan di Pati dan Kajen, serta siap untuk menerima dan memberikan pendampingan lanjutan.

Sementara itu, Kabag Operasional Polresta Pati AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata mengatakan bahwa penetapan tersangka telah dilakukan pada 28 April 2026 dan selanjutnya akan dilakukan pemanggilan sebagai tersangka.

Pemkab juga mendorong langkah lanjutan dengan mendesak evaluasi perizinan pondok pesantren tersebut ke tingkat pusat sebagai bagian dari upaya pencegahan kasus serupa di masa mendatang.

Dalam kesempatan itu, Menteri PPPA hadir didampingi Asisten Deputi Penyediaan Layanan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus, dan juga Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Jawa Tengah.

Sejumlah unsur daerah juga dilibatkan, mulai dari Pj. Sekda, Kementerian Agama Kabupaten Pati, DPRD, Dinsos P3AKB, hingga Polresta Pati, guna memperkuat koordinasi lintas sektor.