Minggu, 03 May 2026 23:00 UTC

Infografis pembatasan sektor pekerjaan yang diaihdayakan. Foto: AI
JATIMNET.COM – Pemerintah resmi membatasi jenis pekerjaan alih daya (outsourcing) sejak 30 April 2026 atau sehari sebelum peringatan Hari Buruh Internasional. Tujuannya, memperkuat perlindungan dan kepastian hukum bagi pekerja alih daya.
Pembatasan itu diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya.
Pasal 3 (2) Permenaker tersebut menyebutkan bahwa bidang pekerjaan alih daya yang dibatasi ada enam. Mulai dari layanan kebersihan, penyediaan makanan dan minuman, pengamanan, penyediaan pengemudi dan angkutan pekerja atau buruh.
Kemudian, layanan penunjang operasional, dan pekerjaan penunjang di bidang pertambangan, perminyakan, gas, dan ketenagalistrikan.
Menaker Yassierli menyatakan bahwa regulasi ini menjadi langkah konkret pemerintah dalam memastikan praktik alih daya berjalan lebih adil dan memberikan perlindungan yang jelas bagi pekerja.
Menurutnya, Permenaker itu juga bagian dari tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang mengamanatkan adanya pembatasan pekerjaan alih daya.
“Kebijakan tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum, memperkuat perlindungan hak pekerja/buruh, serta tetap menjaga keberlangsungan usaha," kata Menaker Yassierli, dalam pernyataan tertulis, Kamis, 30 April 2026.
Regulasi ini juga menegaskan kepada perusahaan pemberi kerja yang menyerahkan sebagian pekerjaan kepada perusahaan alih daya wajib memiliki perjanjian tertulis.
Perjanjian tersebut sekurang-kurangnya memuat jenis pekerjaan yang dialihdayakan, jangka waktu, lokasi kerja, jumlah pekerja, perlindungan kerja, serta hak dan kewajiban para pihak.
Di sisi lain, perusahaan alih daya juga wajib memenuhi seluruh hak pekerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hak pekerja itu di antaranya terkait upah, upah lembur, waktu kerja dan istirahat, cuti tahunan. Kemudian, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan, tunjangan hari raya keagamaan, hingga hak atas pemutusan hubungan kerja (PHK).
Yassierli menyatakan bahwa Permenaker ini juga mengatur sanksi bagi perusahaan pemberi kerja maupun perusahaan alih daya yang tidak memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan.
