Logo

Vanessa Angel Pilih Bungkam saat Tiba di Polda

Reporter:,Editor:

Rabu, 30 January 2019 06:44 UTC

Vanessa Angel Pilih Bungkam saat Tiba di Polda

Vanessa Angel (tengah) enggan memberi keterangan dan memilih masuk ke ruang Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim. FOto: Khaesar Glewo

JATIMNET.COM, Surabaya – Vanessa Angel akhirnya memenuhi pemanggilan dari Polda Jatim untuk menjalani pemeriksaan dalam perkara kasus UU ITE yang menjeratnya. Dengan didampingi kuasa hukumnya, dia enggan berkomentar dan memilih masuk ke dalam Ruang Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim.

Vanessa tiba di Polda Jatim Rabu 30 Januari 2019 sekitar pukul 11.00 WIB, mengendarai Nissan Elgrand warna putih. Mengenakan kemeja putih dipadu celana motif bergaris, serta menghiasi matanya dengan kacamata hitam.

Aktris sekaligus model ini tidak banyak memberi keterangan. Sejak turun dari mobil enggan berbicara apa pun terkait kasus yang menjeratnya. Tak hanya itu, kuasa hukumnya juga enggan memberi keterangan kepada awak media.

BACA JUGA: Jumat Besok, Vanessa Angel Dipanggil Lagi

“Nanti saja saya,” ucap salah satu kuasa hukum Vanessa, Milano Lubis yang langsung masuk ke dalam ruang penyidik.

Sebelumnya, Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawqn mengatakan pemeriksaan Vanessa ini sebagai tersangka kasus UU ITE.

“Ini setelah kami tetapkan tersangka pada VA dengan kasus UU ITE,” jelasnya.

Model berusia 27 tahun ini sempat mendatangi Mapolda Jatim pada Senin, 28 Januari 2019 untuk menjalani wajib lapor. Dalam kehadirannya itu, Vanessa berjanji akan datang kembali hari ini.

BACA JUGA: Datangi Mapolda Jatim, Vanessa Siap Jalani Pemeriksaan Polisi

Vanessa diketahui terjerat pasal 27 ayat 1 UU ITE karena menyebarkan foto dan video asusilanya. Penyebaran ini diketahui melalui hasil penelusuran rekam jejak digital forensik pada ponsel miliknya dan milik muncikari.

Kasus ini bermula pada penggerebekan pada Sabtu 5 Januari 2019 lalu. Saat itu Vanessa berada di sebuah hotel di Surabaya bersama seorang laki-laki memberi jasa prostitusi.

Aktivitas tersebut belakangan diketahui dioperatori muncikari yang sudah ditangkap Polda Jatim. Saat ini kepolisian telah mengamankan empat muncikari yang statusnya sudah menjadi tersangka.