Senin, 11 November 2019 13:53 UTC
Kepala Disnakertrans Jawa Timur Himawan Estu Bagijo. Foto: Dok Jatimnet.com
JATIMNET.COM, Surabaya – Kabupaten Pasuruan dan Kota Blitar mengajukan dua usulan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Salah satu dari usulan yang disampaikan Kabupaten Pasuruan adalah melebihi Kota Surabaya.
Berdasarkan data dari Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Timur, besaran UMK yang diajukan Kabupaten Pasuruan Rp 4.441.541,09 dan Rp 4.190.133,18. Padahal Kota Surabaya hanya mengajukan besaran UMK Rp 4.200.479,19.
“Pasuruan mengusulkan dua alternatif. Usulan pertama Rp 4,4 juta dan usulan kedua Rp 4,1 juta,” kata Kepala Disnakertrans Jawa Timur Himawan Estu Bagijo, Senin 11 November 2019.
BACA JUGA: 28 Kabupaten/Kota Sudah Usulkan Kenaikan UMK
Usulan lain yang yang diajukan Kota Blitar juga dua kenaikan, yakni Rp 1.954.635,76 dan Rp 2.066.063,00.
Namun usulan-usulan tersebut, lanjut Himawan, masih belum final. Angka itu masih akan dibahas bersama dewan pengupahan Jawa Timur pada tanggal 12 dan 13 November.
“Prinsip yang kami jelaskan ke tim Dewan Pengupahan adalah usulan kenaikan yang diajukan bupati/wali kota sesuai dengan aturan, yaitu kenaikannya 8,51 persen dari besaran UMK tahun ini,” bebernya.
BACA JUGA: Besaran UMK Kota Blitar 2020 Hanya Naik Rp 153.300
Sejauh ini usulan UMK yang masuk ke Pemprov Jawa Timur memang belum menyeluruh. Dari 38 kabupaten/kota, baru 28 daerah yang mengajukan usulan. Adapun Kabupaten Pasuruan dan Kota Blitar sementara menjadi daerah yang mengusulkan dua besaran UMK.
Sementara itu, beberapa daerah yang belum menyampaikan usulan antara lain Gresik, Sidoarjo, Kota Malang, Kota Pasuruan, Lumajang, Tulungagung, Bondowoso, Pamekasan, Kabupaten Madiun, dan Trenggalek.
Himawan optimistis, 10 daerah yang tersisa segera menyerahkan usulan UMK beberapa hari ke depan. “Dalam satu dua hari ke depan beberapa daerah yang belum mengusulkan segera menyusul,” tandasnya.