Rabu, 17 November 2021 10:20 UTC
CURANMOR. Pelaku curanmor dan barang bukti motor yang gagal dicuri diamankan di Polsek Paiton, Rabu, 17 November 2021. Foto: Zulkiflie
JATIMNET.COM, Probolinggo – Seorang pemuda di Kabupaten Probolinggo dibekuk unit Reskrim Polsek Paiton lantaran hendak mencuri sebuah motor trail jenis supermoto.
Aksi nekat pemuda yang kesehariannya bekerja sebagai kuli panggul tersebut terpaksa dilakukan karena ingin bergabung dengan komunitas motor trail.
Pelaku adalah Azwar Hadi, 23 tahun, warga Dusun Krajan, Desa Sumber Centeng, Kecamatan Kotaanyar, Kabupaten Probolinggo. Sedangkan korban, Hai Ruli Rusdi, 22 tahun, warga Dusun Malwatar, Desa Tangge, Kecamatan Lembor, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Aksi pelaku bermula ketika ia bersama empat temannya tengah menggelar pesta minuman keras (miras) di rumah kos korban pada Minggu, Minggu 14 November 2021, pukul 23.30 WIB,.
BACA JUGA: Tepergok, Pelaku Curanmor di Probolinggo Dihajar Massa
Saat itu pelaku mendapati motor trail korban bernopol Nopol EB 2692 GF tengah terparkir di depan kamar kosnya. Karena keinginannya memiliki motor trail, pelaku berniat mencurinya.
Setelah pesta miras bubar, pelaku dan rekan-rekannya lantas pulang ke rumahnya masing-masing. Akan tetapi, pelaku malah kembali ke areal komplek rumah kos korban sekitar pukul 00.00 WIB.
Tiba di lokasi, pelaku lantas berpura-pura tidur di teras depan kamar kos korban. Merasa situasi aman, pelaku yang telah membawa bekal sebuah biji obeng dan tang jepit langsung merusak kunci motor korban.
Namun demikian, aksi pelaku keburu diketahui korban. Karena sudah tertangkap basah, pelaku lantas memilih kabur. Mendapati itu, korban langsung melaporkannya ke Polsek Paiton.
Menerima laporan percobaan pencurian motor, polisi bergegas mendatangi lokasi dan menggelar olah tempat kejadian peristiwa. Setelah mengantongi ciri-ciri pelaku, petugas kemudian melakukan pengejaran sampai akhirnya pelaku tertangkap di Desa Sumberanyar.
BACA JUGA: Dua Pemuda Pelaku Curanmor Sembilan TKP di Probolinggo Dibekuk
Kapolsek Paiton Iptu Maskur Ansori menyebutkan berdasarkan hasil penyelidikan terhadap pelaku diketahui yang bersangkutan masih satu kali melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor.
"Ada tidaknya keterlibatan pelaku lainnya masih kami kembangkan kasus aksi percobaan pencurian motor trail ini," kata Maskur, Rabu 17 November 2021.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 juncto pasal 53 KUHP dengan ancaman pidana penjara tujuh tahun.
Pelaku, Azwar, mengaku motor trail yang dicurinya rencananya bakal digunakan sendiri dan bergabung dengan komunitas motor trail. Azwar mengungkapkan sudah lama ingin memiliki sebuah motor trail.
"Mulai dulu pengennya, ya setelah ditangkap polisi begini saya merasa jera sudah," ujarnya saat dikonfirmasi di Polsek Paiton.