Logo

Tepergok, Pelaku Curanmor di Probolinggo Dihajar Massa

Reporter:,Editor:

Selasa, 09 November 2021 09:40 UTC

Tepergok, Pelaku Curanmor di Probolinggo Dihajar Massa

Ilustrasi curanmor

JATIMNET.COM, Probolinggo – Seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor akhirnya dibekuk tim Satreskrim Kepolisian Sektor Gending.

Pelaku adalah Mulyadi, 26 tahun, warga Dusun Wates, Desa Ranuagung, Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo. Pelaku akhirnya bisa dibekuk setelah tertangkap basah korbannya saat beraksi. 

Informasi dihimpun, saat itu pelaku berupaya membawa motor korban yang tengah terparkir di halaman rumahnya. Namun sial, korban akhirnya memergoki aksi pelaku. 

Sadar aksinya ketahuan, pelaku kemudian berupaya kabur sampai akhirnya dilakukan penangkapan oleh warga sekitar. Akibatnya, pelaku sempat menjadi bulan-bulanan warga.

BACA JUGA: Motor Guru SMK di Probolinggo Dicuri Saat Jam Pulang Sekolah

Penangkapan pelaku curanmor tersebut dibenarkan Kapolsek Gending Iptu Yuliana. Yuliana menyebutkan aksi pencurian motor terjadi Senin sore, 8 November 2021, sekitar pukul 15.00 WIB.

Pelaku berupaya mengambil motor Supra X 125 tahun 2008 warna hitam merah bernopol N-5991-ND milik Firman, 21 tahun, warga Dusun Taman, Desa Sebaung, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo.

"Setelah kami dapati laporan itu, anggota reskrim langsung terjun ke lokasi dan pelaku sudah diamankan warga," ujar Yuliana, Selasa, 9 November 2021.

Setelah dilakukan penggeledahan didapati sebuah kunci leter T dari balik pakaian pelaku. Saat diinterogasi petugas, pelaku mengakui perbuatannya.

BACA JUGA: Dua Pelaku Curanmor 15 TKP Ditangkap, Satu Orang Ditembak

"Guna pemeriksaan lebih lanjut, pelaku kemudian kami bawa ke Mapolsek Gending berikut barang bukti," tutur Yuliana.

Sementara itu, barang bukti yang diamankan yakni satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 milik korban, sebuah buah Kunci T milik pelaku, ponsel milik pelaku dan satu stel baju kemeja warna putih hitam motif batik, serta satu celana jins warna biru muda milik pelaku. 

"Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku bakal dijerat pasal 363 ayat 4 dan 5 KUHP tentang curanmor," kata Yuliana.