Logo

Usai Pengundian Nomor Urut, KPU Ingatkan PaslonTak Kerahkan Massa Selama Kampanye

Reporter:,Editor:

Kamis, 24 September 2020 09:40 UTC

Usai Pengundian Nomor Urut, KPU Ingatkan PaslonTak Kerahkan Massa Selama Kampanye

NOMOR URUT: Pengundiangan nomor urut pasangan calon Bupati dan calon Wakil Bupati. Foto: Hozaini

JATIMNET.COM, Situbondo - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Situbondo melakukan pengundian nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, di Gedung Serbaguna Jalan PB Sudirman Situbondo. Pasangan Karna Suswandi - Hj. Khoirono mendapat nomor urut 1, sedangkan pasangan incumbent atau petahana Yoyok Mulyadi-Abu Bakar Abdi mendapat nomor urut 2.

“Usai pengundian nomor URUT semua paslon, penyelenggara Pemilu serta Forkopimda menandatangani pakta integeritas terkait komitmen mematuhi terhadap protokol Covid selama Pilkada berlangsung. Ini perintah KPU RI,” kata Ketua KPU Situbondo, Marwoto, Kamis, 24 September 2020 

Menurut Marwoto, sesuai PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) Nomor 13, bahwa masa kampanye berlangsung selama 71 hari. Selama itu pula semua Paslon tidak boleh melakukan pengerahan massa, seperti konser music mapun gerak jalan santai

Marwoto mengaku akan segera menggelar rapat koordinasi bersama partai pengusung dan tim sukses pasangan calon terkait PKPU Nomor 13, mengingat di dalam PKPU yang baru tersebut mengatur secara detail tentang ketentuan pelaksanaan kampanye.

BACA JUGA: Personil Pengamanan Pilkada Dibekali Cara Evakuasi Pasien Covid-19 

“Kampanye dimulai sejak tanggal 26 September sampai 5 Desember. Jadi intinya, tidak boleh melakukan pengerahan massa. Kalau ada paslon yang melanggar maka KPU menyiapkan sanksi administrasi. Jika masih tetap melanggar, KPU dan Bawaslu akan meminta kepolisian mengambil tindakan,” ujarnya.

Sementara, Kapolres Situbondo, AKBP Ach.  Imam Rifa’i, mengatakan, pihaknya siap membubarkan jika ada kerumuanan massa selama masa kampanye pasangan calon Bupati dan Calon Wakil Bupati.

Menurut Rifa’i, pembubaran massa tentu harus melalui proses dan mekanisme. Sesuai PKPU No 13 dijelaskan, bahwa untuk pemberian sanksi  harus ada peringatan tertulis terlebih dahulu dari penyelenggara Pilkada. Namun, jika peringatan itu tak diindahkan, maka kepolisian bisa mengambil tindakan sesuai kewenangan yang diberikan perundang-undangan. 

“Karena Pilkada ini di masa pandemi maka  tidak boleh ada pengerahan massa selama masa kampanye Paslon. Kami dari kepolisian siap mengambil tindakan sesuai proses dan mekanisme, yaitu diingatkan terlebih dahulu kemudian tetap tak diindahkan maka bisa membubarkan kerumunan massa secara paksa,” ujarnya