Logo

Unggah Ujaran Kebencian Perawat Pasien Covid, Akun Facebook Cong Gion Dilaporkan ke Polisi

Reporter:,Editor:

Rabu, 20 May 2020 14:00 UTC

Unggah Ujaran Kebencian Perawat Pasien Covid, Akun Facebook Cong Gion Dilaporkan ke Polisi

UJARAN KEBENCIAN. Pengurus PPNI Probolinggo melaporkan akun Facebook @cong gion di Mapolresta Probolinggo karena mengunggah ujaran kebencian pada perawat pasien Covid-19, Rabu, 20 Mei 2020. Foto: Zulkiflie

JATIMNET.COM, Probolinggo – Sejumlah tenaga kesehatan yang tergabung dalam Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Cabang Probolinggo mendatangi Mapolresta Probolinggo, Rabu, 20 Mei 2020.

Kedatangan mereka hendak melaporkan pemilik akun Facebook @cong gion yang mengunggah ujaran kebencian dan pelecehan profesi perawat.

Dalam komentarnya, akun facebook @cong gion menyebut perawat dan dokter yang menangani pasien Covid-19 sok pahlawan dan tak berperikemanusiaan.

Postingan tersebut akhirnya menyulut sikap tegas PPNI Cabang Probolinggo yang membawa kasus dugaan ujaran kebencian dan pelecehan profesi itu ke ranah hukum.

BACA JUGA: Lecehkan Tenaga Medis dan Anggap Covid-19 Konspirasi Global, Pria Asal Jember Minta Maaf

Kepada wartawan, Wakil Bidang Hukum PPNI Probolinggo Sugianto menyebut jika akun @cong gion sudah melakukan ujaran kebencian terhadap profesi tenaga kesehatan.

Padahal tenaga kesehatan, terang Sugianto, telah bekerja maksimal dalam penanganan Covid-19. Pihaknya berharap agar profesi perawat dihargai.

“Kami telah berjuang membantu penanganan Covid-19 agar masyarakat tidak semakin terkena dampaknya. Tapi kenapa malah dilecehkan seperti itu," kata Sugianto.

BACA JUGA: Jumlah Tenaga Kesehatan Terpapar Covid-19 di Kota Probolinggo Bertambah

Menyikapi laporan tersebut, Kasat Reskrim Polresta Probolinggo AKP Heri Sugiono mengatakan pihaknya telah menerima laporan tersebut dan identitas pemilik akun sudah diketahui.

“Segera kami tindak lanjuti dan tengah memburu pemilik akun tersebut untuk dilakukan proses hukum UU ITE," katanya.

Heri menjelaskan jika dugaan ujaran kebencian dan pelecehan profesi perawat terbukti secara hukum, maka pemilik akun tersebut terancam hukuman di atas lima tahun penjara.

Informasi yang dihimpun, pemilik akun @cong gion sebelumnya pernah menjalani pemeriksaan oleh tenaga medis. Sebab yang bersangkutan baru pulang dari Sidoarjo yang merupakan zona merah Covid-19.