Rabu, 20 May 2020 09:30 UTC
MEDIASI. Mediasi antara pengurus PPNI dan IDI Jember dengan Andreas yang mengunggah ujaran kebencian pada tenaga medis di Kantor Kecamatan Jombang, Selasa, 19 Mei 2020. Foto: PPNI Jember
JATIMNET.COM, Jember – Seorang pria di Jember, Jawa Timur, harus berurusan dengan organisasi profesi tenaga medis karena komentarnya di media sosial yang dianggap melecehkan tenaga kesehatan.
Hal ini bermula ketika pria pemilik akun Facebook Andreas PW tersebut mengomentari tanda pagar (tagar) #IndonesiaTerserah yang viral sejak beberapa hari terakhir.
Tagar tersebut kebanyakan diviralkan tenaga medis sebagai bentuk protes kekecewaan atas kerumunan massa di bandara dan tempat perbelanjaan publik menjelang Lebaran.
BACA JUGA: Tak Penuhi Syarat Realokasi Dana Covid, Kemenkeu Tunda Ratusan Miliar DAU Jember
Dalam unggahan di akun Facebook itu, Andreas menilai sikap tenaga kesehatan yang memviralkan #IndonesiaTerserah itu berlebihan dan hanya menimbulkan kepanikan di masyarakat.
Bahkan Andreas menilai Covid-19 hanyalah konspirasi dari kekuatan kapitalis global. Dalam unggahan tersebut, Andreas menggunakan beberapa kata yang mengandung ujaran kebencian dan dianggap melecehkan profesi tenaga kesehatan.
Dengan cepat, banyak warganet yang mengecam postingan Andreas tersebut namun kini akun Facebooknya sudah menghilang.
Sebelum akun tersebut dihapus, pengurus Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) menelusuri keberadaan Andreas dan ditemukan sebagai warga Desa Padomasan, Kecamatan Jombang, Jember.
"Kemarin sudah kita mediasi di kantor kecamatan," ujar Ketua PPNI Jember, Asrah Joyo Widono saat dikonfirmasi Jatimnet.com, Rabu, 20 Mei 2020.
BACA JUGA: Bantah Klaim Bupati Jember, Kejaksaan Justru Soroti Penggunaan Anggaran Covid-19
Turut hadir dalam mediasi tersebut yakni perwakilan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Jember; Kasat Intel Polres Jember dan perangkat kecamatan. Dalam mediasi tersebut, Andreas menyatakan permohonan maaf dan menyesali komentarnya di Facebook.
Bagi Asrah, permintaan maaf dari yang bersangkutan sudah cukup dan tidak perlu diperpanjang. Namun, rekan-rekan sesama tenaga medis menginginkan kasus ini diproses secara hukum.
"Menurut saya sih, yang penting dia sudah mengakui salah, minta maaf dan berjanji tidak akan mengulangi lagi. Tapi teman-teman ingin ada jalur hukum. Masih kita diskusikan di internal PPNI ," kata pria yang juga Camat Kaliwates, Jember ini.
