Senin, 19 October 2020 09:40 UTC
ILUSTRASI BURUH. Penetapan Upah Minimun Provinsi (UMP), Disnakertrans Jawa Timur saat ini sedang menunggu dari surat keputusan Menteri Ketenagakerjaan. Ilustrasi: Gilas Audi
JATIMNET.COM, Surabaya - Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur, Himawan Estu Bagijo masih menunggu keputusan Menteri Ketenagakerjaan terkait rumusan yang akan digunakan dalam menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP). Pasalnya, hasil rapat dewan pengupahan nasional menemui jalan buntu.
“Kemarin hasil rapat terakhir masih deadlock karena dua pendapat tidak bisa jadi satu, kemudian diserahkan ke Bu Menteri (Ida Fauziah) yang sampai sekarang belum bikin surat. Jadi kita masih menunggu,” ujar Himawan di Surabaya, Senin 19 Oktober 2020.
Tanpa surat itu, pihaknya mengaku belum bisa menghitung patokan besaran bila UMP dinaikkan tahun depan. Rapat dewan pengupahan nasional juga belum menghasilkan hitungan. Pengusaha meminta agar tidak menaikkan besaran UMP. Sedangkan dari para pekerja meminta adanya kenaikan.
BACA JUGA: Tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja, Buruh Kembali Gelar Aksi Tiga Hari ke Depan
Sekadar diketahui, UMP dijadwalkan disahkan pada tanggal 1 November 2020. Saat ini UMP Jatim berada pada besaran Rp 1.890.000.
Kendati pembahasan UMP hanya menyisakan dua pekan, Himawan mengakui tidak bisa berbuat apa-apa. Pihaknya tidak bisa membuat rumusan dalam penetapan UMP ssbelum keputusan dari kementerian keluar.
Karenanya, ia berharap dalam waktu cepat Kementerian sudah memberi keputusan agar proses penetapan bisa lebih cepat. “Batas waktu ya kita harap akhir Oktober untuk UMP sudah naik, karena akhir November UMK (upah minimum kabupaten/kota) harus ditetapkan. Karena standarnya belum jadi,” tandasnya.