Sabtu, 11 July 2020 04:00 UTC
Ilustrasi.
JATIMNET.COM, Surabaya - Dinas Kesehatan (Dinkes) Jawa Timur memastikan intensif untuk tenaga medis yang menangani Covid-19 mulai bertahap turun. Data dari Dinkes Jatim, setidaknya ada tunjangan tenaga medis dari 27 rumah sakit yang mulai dicairkan.
"Sebagian sudah keluar, jadi contohnya seperti, Sidoarjo sudah keluar. Ada 27 rumah sakit dan dinas kesehatan kabupaten/kota yang sudah keluar. Tapi sebagian belum keluar," ujar Kepala Dinkes Jatim, Herlin Ferliana, Sabtu 11 Juli 2020.
Hanya saja Herlin mengaku tidak hapal detail berapa jumlah tenaga kesehatan yang sudah keluar. Sebab, itu bervariasi antara satu rumah sakit dengan rumah sakit yang lain. "Jadi rumah sakit itu mengusulkan sesuai dengan kriteria kementerian kesehatan," tegasnya.
Sejak dikeluarkannya keputusan menteri kesehatan tertanggal 31 Juni 2020 lalu, tidak hanya rumah sakit rujukan dan puskesmas saja yang menerima intensif. Herlin menyebutkan, semua fasilitas kesehatan yang melayani Covid-19 bisa mengusulkan. Asalkan sesuai kriteria kementerian kesehatan.
BACA JUGA: Pemprov Jatim Siapkan Bonus untuk Tenaga Medis Tangani Pasien Covid-19
Di Jawa Timur, kata dia, ada 385 rumah sakit yang mengajukan pencairan tunjangan bagi tenaga medis. "Tapi ada rumusnya. Itu dari sekian pasien, maksimal sekian dokter bisa diusulkan," terangnya.
Soal besaran yang didapatkan setiap tenaga kesehatan, sesuai keahlian. Untuk dokter spesialis misalkan, mendapatkan Rp 15 juta untuk dokter spesialis, dokter umum Rp 10 juta, dan perawat Rp 7,5 juta.
Tunjangan itu dicairkan sesuai dengan kepemilikan, seperti rumah sakit milik provinsi langsung ditransfer ke Badan Pengelola Keuangan Aset dan Daerah (BPKAD). Sementara untuk rumah sakit milik kabupaten/kota, tunjangan dibayarkan ke BPKAD masing-masing daerah. Swasta dikirim langsung ke rumah sakitnya.
Herlin optimis, pencairan tahap selanjutnya diprediksi akan berjalan lebih cepat. Pasalnya, berkas yang sudah diverifikasi oleh Pemprov Jatim tidak harus dikirimkan ke pemerintah pusat, dan bisa disetorkan langsung ke BPKAD Jatim.
"Untuk provinsi mengawal rumah sakit milik provinsi dan dinas kesehatan kabupaten. Sedangkan swasta dihandel pusat sekarang sesuai dengan PMK baru tanggal 31 juni. Sedangkan rumah sakit punya kabupaten dan Puskesmas tanggung jawab kabupaten/kota," tandasnya.