
Reporter
Agus SalimMinggu, 8 Desember 2019 - 11:18
Editor
Rochman Arief
Kapolres Gresik, AKBP Kusworo Wibowo (kiri) menginterogasi Untung yang telah membunuh pacarnya di kamar kos Juni 2019 lalu. Foto: Agus Salim Lutfi.
JATIMNET.COM, Gresik – Kepolisian Resor Gresik mengungkap pembunuh perempuan yang ditemukan membusuk di kamar kos pria, Jalan Panglima Sudirman Gang 16 RT05 RW03 kelurahan Sidomoro kecamatan Kebomas, Gresik, Minggu 8 Desember 2019.
Wanita terebut bernama Kasniti (49) warga Keramat Langon, Kecamatan Kebomas, Gresik. Wanita yang berprofesi sebagai tukang pijit itu dibunuh Untung (53) warga Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang dengan cara dibekap menggunakan bantal di kamar kos hingga meninggal.
“Motifnya, selain keduanya memiliki hubungan asmara sejak tujuh tahun lalu, korban kerap meminta uang pada tersangka,” kata Kapolres Gresik, AKBP Kusworo Wibowo di mapolres, Minggu 8 Desember 2019.
Disebutkan Kusworo, nominal uang yang diminta korban berkisar antara Rp 500.000 hingga Rp 1 juta. Adapun permintaan uang dilakukan dua kali dalam sepekan. Karena kesal, tersangka kemudian menghabisi korban.
BACA JUGA: Pasutri Operasikan Prostitusi Daring Lewat WA
Kusworo kepada awak media menyebutkan Muhani pemilik kos menemukan jasad korban pada Minggu 1 Desember 2019. Penemuan itu diteruskan ke RT setempat untuk dilaporkan ke polisi.
Selanjutnya polisi memanggil delapan saksi, dan mengantongi identitas penghuni kos bernama Untung. lebih tepatn ya penghuni kos berprofesi sebagau tukang jagal hewan di Rumah Pemotongan Hewan Gresik.
“Kami mengantongi identitas pelaku yang melarikan diri ke Berau (Kalimantan Timur),” Kusworo menambahkan. Dalam tempo sepekan, tiga anggota Polres Gresik telah mengamankan pelaku pembunuhan.

KESAL. Untung (kanan) memberi keterangan cara membunuh pacarnya di Mapolres Gresik, Minggu 8 Desember 2019. Foto: Agus Salim Lutfi.
Sementara itu, di hadapan petugas Untung mengaku kesal dengan korban lantaran sering meminta uang padanya.
Ditambahkan Untung, korban mendatangi kamarnya untuk memijat tersangka pada Juni 2019. Selanjutnya korban disuruh pulang, dengan alasan menunggu uang yang diminta. Namun korban memilih tidur-tiduran di kamar kos hingga terjadi cekcok. “Saya tutupi wajahnya dengan bantal sekitar lima menit,” katanya didepan petugas.
BACA JUGA: Polres Gresik dan BKSDA Jatim Amankan Satwa Dilindungi Asal Sumatra
Setelah dipastikan korban tidak bernyawa, tersangka mengunci kamar kos. Kemudian dia pergi ke Serang, Banten menemui istrinya dan mengajak ke Berau bekerja sebagai tukang bangunan.
Adapun jasad tersebut diketahui pemilik kos pada 1 Oktober 2019. Hal ini diperkuat pernyataan Kusworo berdasarkan hasil autopsi bahwa korban meninggal sekitar lima bulan sebelumnya.
Namun pihak kepolisian perlu melakukan pemeriksaan lebih lanjut guna mengatahui apakah korban menggunakan formalin. Sebab mayat diduga tidak menimbulkan bau kendati sudah lima bulan meninggal. “Itu akan kami selidiki lagi,” lanjutnya.
Selanjutnya Untung bakal dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimal pidana penjara selama 15 tahun. Adapun barang bukti yang diamankan sebuah bantal dan baju korban. Tersangka nemganku telah menjual HP korban.