Logo

Trisila Enggan Pindah Sebelum RNI Penuhi Janji

Reporter:,Editor:

Selasa, 09 July 2019 22:43 UTC

Trisila Enggan Pindah Sebelum RNI Penuhi Janji

LIBUR SEKOLAH. Yayasan Trisila masih menempati lahan milik RNI yang kembali diminta setelah tahun 2014 gagal mengambil lahan di Jalan Undaan Kulon Surabaya. Foto: Khoirotul Lathifiyah.

JATIMNET.COM, Surabaya – Yayasan sekolah Trisila yang berada di Jalan Undaan Kulon Nomor 57-59 Surabaya enggan mengosongkan gedung sekolah sebelum PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) memenuhi janjinya.

Pasalnya Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang tahun 1985 menyatakan RNI boleh mengosongkan lahan tersebut dengan syarat merelokasi dan memberikan ganti rugi kepada Yayasan Trisila.

“Secara hukum, siapa yang bertempat tinggal di situ, siapa yang menempati lokasi fisik, itulah yang berhak mengajukan permohonan. Karena ini ada negara, maka diberikan hak itu kepada Rajawali,” kata Pengacara Yayasan Trisila Sudiman dikonfirmasi melalui telepon, Selasa 9 Juli 2019.

Mulanya Yayasan Trisila mengajukan permohonan atas tanah tersebut, namun tertunda karena belum ada penyelesaian. Sudiman menyampaikan hasil PTUN memperbolehkan mengambil aset tanah tersebut.

 BACA JUGA: Yayasan Praja Mukti Akan Gugat Pemkot Surabaya

Tapi harus memperhatikan kesepakatan, yakni memberikan ganti rugi kepada Trisila. “Sementara Rajawali memutar pernyataan (tidak mau memberi ganti rugi), dan itu tercantum dalam sertifikatnya,” kata dia.

Sudirman menuding jajaran direksi RNI sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) keras kepala. Sementara jajaran direksi yang baru melayangkan gugatan, tanpa memperhatikan surat pernyataan yang dibuat di kantor pertanahan.

Sebetulnya, lanjut Sudirman, gugatan yang dilayangkan RNI pernah dilakukan pada 2014. Gugatan itu bebarengan dengan pencabutan izin operasinal dari Dinas Pendidikan Surabaya, yang diduga atas permintaan dari RNI.

Ia menyampaikan Dispendik Surabaya menyertakan lima surat tersebut menghentikan operasional sekolah jenjang TK, SD, SMP, hingga SMA/K.

BACA JUGA: Ribuan Guru Swasta Sebut Dispendik Ingkari Perjanjian Soal Pagu

“Tapi surat tersebut tertolak karena Trisila memunyai hak untuk menerima ganti rugi sesuai Peraturan Pemerintah No 221 Tahun 1963 dan PTUN tahun 1985, dan kami memenangkan gugatan,” terangnya.

Dia menyayangkan adanya gugatan permintaan lahan dari RNI lantaran dikhawatirkan memunculkan kekhawatiran pihak sekolah, wali murid, hingga siswanya.

Sebagai catatan, Trisila menempati lahan di Jalan Gembongan Surabaya. Namun pada tahun 1963 diminta pindah oleh TNI Angkatan Darat ke Undaan Kulon Nomor 57-59 tanpa membayar sewa maupun membeli.