Minggu, 07 July 2019 13:46 UTC
LENGANG. Situasi Yayasan Praja Mukti yang terlihat sepi lantaran aktivitas belajar mengajar tengah memasuki masa liburan. Foto: Khoirotul Lathifiyah.
JATIMNET.COM, Surabaya – Yayasan Sekolah Praja Mukti berencana menggugat Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya yang meminta aset tanahnya. Berdasarkan Pasal 17 Permendikbud Nomor 36 tahun 2014 menjelaskan bahwa aset tanah tersebut memang milik pemkot dan kontrak masih berlaku hingga 2024 mendatang.
“Sekarang masih proses gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),” kata Pengacara Yayasan Sekolah Praja Mukti, Tritejonarko saat dihubungi melalui telepon selulernya, Minggu 7 Juli 2019.
Ia menambahkan sejauh ini belum mengetahui alasan Pemkot Surabaya melalui Dinas Pendidikan yang tidak memperpanjang izin operasional sekolah. Dia juga mempertanyakan apakah kontrak tersebut menjadi dasar tidak diperpanjang izin operasional. Padahal pihaknya memunyai batas waktu untuk memperpanjang hingga 2024 mendatang.
Dasar yang digunakan Tritejonarko adalah Pasal 75 dan 76 Undang-undang nomor 30 tahun 2014 tentang Administratif Pemerintah. Hal menyangkut banding administratif yang dilakukan pada atasan pejabat yang menetapkan keputusan konstitutif. Begitu juga dengan Pasal 17 Permendikbud Nomor 36 tahun 2014.
BACA JUGA: Kasus Dugaan Korupsi YKP, Kejati Periksa Risma
Selain itu, banding yang disiapkan pihak Praja Mukti ini setelah Pemkot Surabaya tidak memperpanjang kontrak pada tahun 2017 yang sudah habis.
Namun Tritejonarko tidak menjelaskan alasan pemkot yang tidak memperpanjang izin operasional sekolah. Padahal pihaknya mempunyai batas waktu untuk memperpanjang hingga 2024 berdasar Pasal 17 Permendikbud Nomor 36 tahun 2014.
“Benar memang habis pada 2017. Tetapi permendikbud itu lahir permen nomor 36. Justru kami juga mempertanyakan, kenapa tidak memperpanjang, kan pasal 17 itu sudah jelas,” Tritejonarko menjelaskan.
Ia menyampaikan pihaknya menerima surat permintaan aset tanah dari pemkot per 1 Mei 2019. Tindaklanjutnya adalah dengan menyiapkan berkas yang akan digunakan untuk menggugat permintaan Pemkot Surabaya.
BACA JUGA: Komisi C Pertanyakan Keseriusan Pemkot Surabaya Merevitalisasi Kawasan Ampel
Apalagi hingga saat ini Praja Mukti sudah mendapatkan jawaban dari pemerintah pusat, bahwa pihaknya bisa memperpanjang aset tanah untuk sekolah tesebut. “Ini ada apa, kok tidak diperpanjang,” katanya.
Ia berharap agar pemkot menaati undang-undang yang berlaku terkait status tanah yang ditempati Praja Mukti. Apalagi saat ini pihaknya tengah mengurus perpanjangan kontrak. “Memang tidak boleh diberhentikan, ini pendidikan,” kata pria yang kerap disapa Tri.
Ia juga menjelaskan hingga saat ini sekolah Praja Mukti masih banyak diminati oleh masyarakat. Prestasi akademik yang dimiliki maupun non akademik masih terbilang bagus.
Berdasarkan pantauan Jatimnet.com Minggu 7 Juli 2019, pukul 14.00 WIB sekolah Praja Mukti terlihat sepi aktivitas. Salah satu penjaga sekolah mengatakan bahwa sejumlah siswanya mendapatkan undangan Pemprov Jawa Timur untuk sosialisasi perlombaan.