Senin, 08 June 2020 05:00 UTC
PENYITAAN. Bahan Peledak Petasan Yang Diamankan Petugas, Saat Akan Dilakukan Transaksi Jual Beli Oleh Pelaku. Foto : Humas Polres Probolinggo Untuk Jatimnet.com.
JATIMNET.COM, Probolinggo - Transaksi jual beli bahan peledak di wilayah Probolinggo digagalkan. Tim Khusus Polres Probolinggo bersama Polsek Maron menyita sejumlah bahan peledak yang rencana hendak diperjualbelikan, di areal Dam Wolu, Desa Brabe, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo.
Kapolsek Maron, Iptu Samiran menjelaskan, ungkap kasus bahan peledak tersebut dengan melakukan pengintaian berdasarkan informasi masyarakat. Bahwa terdapat jual beli bahan peledak Minggu 7 Juni 2020, sekitar pukul 20.30 WIB di wilayah Desa Brabe.
Di dapati, memang ada transaksi. Namun saat dilakukan penangkapan dan pengejaran, pelaku kabur dan meninggalkan bahan peledak yang akan dijualnya, termasuk motornya di daerah Desa Gerongan, Kecamatan Maron.
"Saat kami lihat, ternyata bahan peledak yang hendak dijual adalah bahan baku membuat petasan seperti bubuk mesiu, sumbu dan beberapa petasan yang sudah jadi," kata Iptu Samiran.
BACA JUGA: Petasan Meledak, Satu Meninggal dan Delapan Orang Terluka
Guna pengembangan penyelidikan bahan peledak diamankan jadi barang bukti. Sebab, identitas pelaku sudah dikantongi namanya, yakni berinisial JP (35) laki-laki, warga Desa Kaliacar, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo.
"Sampai saat ini, pelaku masih terus kami kejar, karena barang bukti bersangkutan sudah kami amankan," ujar perwira dua balok di pundak tersebut.
Sementara barang bukti yang diamankan adalah obat mesiu (obat petasan) seberat lima kilogram, petasan rentengan panjang lima meter sebanyak 12 renteng. Lalu sumbu petasan sebanyak sepuluh bendel, serta satu unit sepeda motor yamaha mio 125 milik pelaku bernopol N 5040 NBA.
