Logo

TKI Tuti, Hukuman Mati dan Sebuah Pembelaan Diri

Reporter:

Rabu, 31 October 2018 02:00 UTC

TKI Tuti, Hukuman Mati dan Sebuah Pembelaan Diri

Ilustrasi

JATIMNET.COM, Jakarta - Tuti Tursilawati meregang nyawa di tangan para ekseketornya di Kota Thaif, Arab Saudi, Senin, 29 Oktober 2018 pukul 09.00 WIB tepat sepuluh hari setelah sempat melakukan video call dengan ibundanya. Otoritas Arab menjatuhkan hukuman mati pada Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Majalengka, Jawa Barat ini dengan tuduhan membunuh ayah majikannya.

Pernyataan terakhir yang disampaikan melalui video call kepada ibunya adalah bahwa dirinya dalam kondisi baik-baik saja. "Keluarga Tuti, terutama sang ibu, sudah mengikhlaskan kepergian Tuti meskipun kaget saat mendengar eksekusi sudah dilakukan karena beberapa hari lalu masih berkomunikasi dengan putrinya," ujar Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri Lalu Muhammad Iqbal, seperti dikutip Antara, Rabu, 31 Oktober 2018.

Baca Juga : TKI Asal Sampang Lolos Hukuman Mati

Iqbal mengatakan hukuman mati yang dijatuhkan kepada Tuti Tursilawati oleh otoritas Arab Saudi tergolong hukuman mati mutlak atau "had gillah". Berdasarkan tingkatannya, had gillah merupakan hukuman mati tertinggi di Arab Saudi setelah qisas dan takzir karena tidak bisa diampuni oleh raja atau ahli waris korban. Tindakan yang termasuk had gillah hanya dapat dimaafkan oleh Allah SWT.

Dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa kemarin, 30 Oktober 2018, Iqbal mengungkapkan tindakan Tuti membunuh ayah majikannya, Suud Mulhak Al Utaibi, dilatarbelakangi oleh pelecehan yang kerap diterimanya. Namun, tindakan tersebut tidak bisa disebut sebagai pembelaan diri karena dilakukan tidak pada saat pelecehan berlangsung.

"Tuti dianggap melakukan pembunuhan berencana. Karena itu, dia pendapat hukuman had gillah," ujar Iqbal. Belajar dari kasus Tuti, Iqbal mengimbau para calon tenaga kerja Indonesia yang akan bekerja di luar negeri untuk ekspresif dan berani membela hak-haknya sejak awal. "Banyak tenaga kerja kita yang berdiam saat dilecehkan. Dendamnya disimpan. Suatu saat ketika sudah tidak tertahankan, kemudian dia melakukan pembunuhan sehingga dianggap pembunuhan berencana," kata Iqbal.

Meskipun pemerintah terus mengupayakan pembebasan Tuti dari ancaman hukuman mati, kasus seperti Tuti akan sulit dibuktikan sebagai pembelaan diri karena pembunuhan dengan menggunakan kayu untuk memukul majikannya hingga meninggal dunia itu dianggap telah dipersiapkan sejak awal.

"Yang dibunuh adalah seorang kakek yang menjadi pelindung keluarga tersebut, dan dipukulnya dari belakang. Ini yang memberatkan Tuti," kata Iqbal. Tuti Tursilawati divonis hukuman mati pada 2011 atas kasus pembunuhan yang ia lakukan setahun sebelumnya.