Logo

Tipu Pemuda Hingga Rp47 Juta Lewat Aplikasi Kencan Oline, Pasutri Ini Diamanan Polisi Gresik

Reporter:,Editor:

Minggu, 04 May 2025 08:00 UTC

Tipu Pemuda Hingga Rp47 Juta Lewat Aplikasi Kencan Oline, Pasutri Ini Diamanan Polisi Gresik

Kedua tersangka penipuan diapit anggota Kepolisian usai dilakukan proses hukum di Mapolsek Cerme, Gresik. Foto:Polsek Cerme.

JATIMNET.COM, Gresik - Pemuda berinisial CH (24) warga Desa Cerme Kecamatan Cerme, Gresik mengaku tertipu lewat aplikasi perjodohan Tinder atau kencan online.

Kejadian itu bermula saat CH berkenalan dengan seorang perempuan berinisial WRSW (27) warga Papar, Kediri yang mengaku sebagai perawat di salah satu rumah sakit.

WRSW yang mengaku masih single itu mengarang cerita bahwa ayahnya sedang dirawat di rumah sakit untuk memancing empati CH. Dari cerita itu, pelaku kemudian meminjam sejumlah uang kepada CH.

Karena jatuh cinta dan telah menjalin kedekatan secara daring, korban  kemudian mentransfer uang kepada pelaku secara bertahap hingga mencapai total Rp47 juta.

BACA: Penipuan Jual Beli Jabatan di Mojokerto, Pensiunan TNI AD Ditetapkan Tersangka

Namun, WRSW tidak lagi bisa dihubungi setelah menerima uang transferan dari korban. Hingga akhirnya, pemuda itu menyadari telah tertipu dan melapor ke polisi.

Kapolsek Cerme Iptu Andik Asworo menjelaskan bahwa anak buahnya langsung menindaklanjuti laporan dari korban. Petugas bergerak cepat melakukan penyelidikan.

"Anggota melacak keberadaan pelaku di wilayah Desa Kedungmalang, Kecamatan Papar, Kabupaten Kediri dan mengamankan dua orang yang diduga sebagai pelaku,” ujar Iptu Andik dikonfirmasi, Minggu, 4 Mei 2025.

Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu menambahkan bahwa pihaknya telah mengamankan WRSW dan suaminya FAW (27) yang diduga turut terlibat.

BACA: Kerugian Puluhan Juta, Warga Mojokerto Dilaporkan Penipuan Modus Lowongan Kerja

Dalam interogasi awal, keduanya mengakui perbuatannya. Uang hasil penipuan disebut telah digunakan untuk kebutuhan mereka sehari-hari.

Barang bukti yang diamankan dalam perkara ini antara lain satu unit handphone iPhone 13 dan satu bendel rekening koran bank atas nama korban. Saat ini, kedua pelaku tengah menjalani proses hukum.

Kapolres mengimbau, masyarakat untuk berhati-hati dalam berinteraksi di media sosial dan tidak mudah percaya terhadap orang yang baru dikenal, terutama jika sudah melibatkan permintaan uang.

“Ini adalah bentuk komitmen kami melindungi masyarakat. Kami bergerak cepat setiap laporan kejahatan yang merugikan masyarakat. Keduannya jadi tersangka sesuai Pasal 378 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan," jelasnya.