Minggu, 04 August 2019 08:20 UTC
HEWAN KURBAN. Samsul, salah satu penjual hewan kurban di Surabaya. Foto: Bayu Pratama
JATIMNET.COM, Surabaya – Sebentar lagi umat Islam akan merayakan Hari Raya Iduladha, tepatnya pada hari Minggu 11 Agustus 2019 yang diikuti dengan penyembelihan hewan kurban.
Kepala Dinas Perternakan (Disnak) Jawa Timur Wemmi Niamawati mengingatkan agar panitia penyembelihan atau masyarakat tidak mencampur daging dengan jeroan. Imbauan Disnak Jatim ini untuk higienis daging agar tetap terjaga.
"Penanganan daging kurban harus higienis. Tidak boleh dicampur antara daging dengan jeroan," ujar Wemmi dikonfirmasi, Minggu 4 Agustus 2019.
BACA JUGA: Pedagang Pastikan Harga Hewan Kurban Stabil Sampai Iduladha
Dia menyebut, saat ini pihaknya terus melakukan edukasi kepada masyarakat tentang cara mengelola daging kurban yang benar. Selain itu, pemerintah daerah juga telah diinstruksikan memberikan pelatihan bagaimana mengolah daging kurban yang benar.
Menurutnya, penanganan daging dengan jeroan tidak boleh dicampur, harus dipisahkan. Mencucinya juga harus sendiri-sendiri. Penting bagi masyarakat memperhatikan higienis hewan kurban.
"Semua bergerak mulai dari provinsi sampai tingkat kabupaten/kota. Jadi diimbau supaya penanganan daging kurban harus higienis," kata Wemmi.
Selain mengimbau menjaga kebersihan daging kurban, Disnak Jatim juga menyarankan calon pembeli melihat gerak gerik hewan secara seksama sebelum membeli. Ciri hewan kurban sehat, tidak pincang, tidak kurus, dan matanya tidak buta.
BACA JUGA: Disnak Jatim Imbau Pembeli Hewan Kurban Meminta Sertifikat Kesehatan pada Penjual
Untuk sapi, lanjut Wemmi, tidak boleh terlalu banyak mengeluarkan cairan dari hidung. Sebab cairan yang terlalu banyak, atau ada darah dari hidung, kemungkinan besar terjangkit anthrax.
"Tapi sejauh ini pantauannya aman (tidak ada penyakit), pemerintah kabupaten/kota punya laboraturium kesehatan hewan untuk memeriksa penyakit," bebernya.
Disnak Jatim membekali penjual atau peternak dengan sertifikat, bagi ternaknya yang dinyatakan bebas penyakit. Pembeli pun berhak memintanya saat akan membeli hewan ternak. "Dimintai saja surat kesehatan veteriner. Pembeli berhak kok melihat surat veterinernya," tegas Wemmi.