Selasa, 18 February 2020 00:00 UTC

DIKLAT. Pemkot Mojokerto menggelar diklat pengadaan barang dan jasa sekaligus uji sertifikasi bagi pejabat eselon 3 dan lurah, Senin, 17 Februari 2020. Foto: Karina Norhadini
JATIMNET.COM, Mojokerto – Pemerintah Kota Mojokerto terus berupaya meningkatkan kompetensi pejabat eselon tiga dan lurah melalui Diklat Pengadaan Barang dan Jasa sekaligus uji sertifikasi.
Hal ini dilakukan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) bekerjasama dengan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Jawa Timur di Pendapa Graha Praja Wijaya, Senin, 17 Februari 2020.
Sebanyak 70 peserta yang terdiri dari pejabat eselon tiga dan para lurah tersebut akan mengikuti diklat selama 17 hari di Gedung Diklat Kota Mojokerto. Diklat menghadirkan narasumber dari BPSDM Provinsi Jatim dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa. Salah satunya dihadiri Kepala Bidang Kompetensi Fungsional dan Sosial Kultural BPSDM Jatim Didik Dwiyanto.
BACA JUGA: Pegiat Antikorupsi: Sektor Pengadaan Barang dan Jasa Paling Rawan Dikorupsi
Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari mengharapkan dengan adanya diklat ini akan mampu meningkatkan kompetensi pejabat eselon tiga dan lurah.
"Sehingga, dalam penyelenggaraan pengadaan barang dan jasa dapat berjalan efisien dan efektif sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. Penyelenggaraan diklat ini salah satu upaya memenuhi kebutuhan organisasi sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah," kata Ning Ita, sapaan akrabnya.
Menurutnya, pengadaan barang dan jasa memiliki peran penting dalam pelaksanaan pembangunan nasional untuk meningkatkan pelayanan publik dan pengembangan perekonomian daerah.
BACA JUGA: Praktisi Hukum: OPD Tidak Perlu Khawatir untuk Pengadaan Barang dan Jasa
Pemerintah Kota Mojokerto juga telah menerbitkan surat edaran Wali Kota Mojokerto Nomor 800/10759/417.403/2019 tentang Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang dan Jasa bagi Pejabat Eselon Tiga di Lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto.
"Terlebih, para pejabat ini nanti akan berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan tentunya mempunyai tujuan bukan semata-mata hanya sekadar diklat. Tetapi, juga kewajiban kita dalam peningkatkan kualitas dan profesionalisme aparatur sipil negara dalam penyelenggaraan pengadaan barang dan jasa guna mewujudkan good governance," ujarnya. (ADV/ Inforial)
