Sabtu, 28 September 2019 13:21 UTC
BATAS HUKUM: Dengan seminar ini bertujuan agar mengetahui batasan-batasan hukumnya. Foto: Agus.
JATIMNET.COM, Gresik - Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar tidak khawatir untuk pengadaan barang dan jasa, asalkan sesuai aturan.
Disampaikan Praktisi Hukum, Prof. Dr. Y. Sogar Simamora, saat menjadi narasumber seminar Hukum pengadaan barang/jasa pasca Perpres Nomor 16 Tahun 2018 yang digelar Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Cabang Gresik di Hotel Santika Gresik, Sabtu 28 September 2019.
"Sekarang ini ada fenomena kekhawatiran untuk membelanjakan barang dan jasa oleh pemerintah daerah. Padahal jika tidak terserap, maka infrastruktur akan terkena imbasnya," kata Prof. Dr. Y. Sogar Simamora, Dosen Fakultas Hukum Unair Surabaya itu.
Kekhawatiran itu timbul dari ketatnya pengawasan penegak hukum, mulai dari KPK, Kejaksaan dan Kepolisian, sebab mereka mempunyai tugas untuk memeriksa, pelaku pengadaan barang/jasa untuk menjalankan sangat berhati-hati.
BACA JUGA: Bupati Gresik Tegaskan Kenaikan Pangkat 340 PNS Tanpa Suap
"Kita tidak perlu ada perasaan takut, kalau kita tidak nyolong (mencuri) kenapa kita harus takut. Dengan seminar ini bertujuan agar mengetahui batasan-batasan hukumnya," terang Prof. Sogar.
Alasan lain adalah besarnya nilai anggaran belanja procurement pemerintah tersebut menjadikan program ini perlu mendapatkan perhatian khusus agar tidak terjadi sengketa atau penyelewengan/penyimpangan (korupsi) dalam penerapan.
Senada Kepala Kejaksaan Negeri Gresik, Pandoe Pramoekartika, ketakutan itu seharusnya tidak ada, saat ini telah terbentuk Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) antara Pemerintah Kabupaten Gresik dengan Kejari Gresik.
'TP4D sendiri dalam rangka perbaikan birokrasi bagi percepatan program-program untuk kepentingan rakyat. Sehingga terlaksana penegakan hukum yang efektif dengan mengutamakan pencegahan," kata Pandoe.
BACA JUGA: Dispendik Gresik Pastikan Distribusi Seragam Gratis Oktober Nanti
Diketahui seminar sendiri menurut Ketua Peradi Gresik, Kukuh Pramono Budi, bertujuan memberikan pemahaman hukum untuk mencegah para kontraktor pengadaan barang dan jasa serta pejabat pemerintah daerah tidak sampai terjerat kasus hukum (korupsi).
Wakil Bupati Mohammad Qosim, didampingi beberapa jajaran OPD yang hadir mengakui, perencanaan pengadaan barang/jasa perlu persiapan yang matang agar semuanya lancar. "Seminar ini luar biasa, bisa untuk referensi pengetahuan pada hukum," pungkasnya.
