Logo

Tingkatkan Kesejahteraan Guru Honorer, Pemerintah Ubah Kebijakan Dana BOS

Reporter:

Selasa, 10 March 2020 05:30 UTC

Tingkatkan Kesejahteraan Guru Honorer, Pemerintah Ubah Kebijakan Dana BOS

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim. Foto: Kemendikbud/Dok

JATIMNET.COM, Surabaya - Pemerintah mengubah kebijakan penyaluran dan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Nantinya penggunaan dana BOS dibuat fleksibel, salah satunya sebagai langkah awal untuk meningkatan kesejahteraan guru honorer.

Dalam laman resminya kemendikbud, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim menyatakan, bahwa melalui kebijakan Merdeka Belajar episode ketiga menjadikan penggunaan dana BOS itu lebih jelas, fleksibel dan transparan.

"Penggunaan BOS sekarang lebih fleksibel untuk kebutuhan sekolah. Melalui kolaborasi dengan Kemenkeu dan Kemendagri, kebijakan ini ditujukan sebagai langkah pertama untuk meningkatan kesejahteraan guru honorer dan juga untuk tenaga kependidikan. Porsinya hingga 50 persen," kata Nadiem Anwar Makarim di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, seperti dalam laman resminya kemendikbud, Senin 10 Maret 2020.

BACA JUGA: Mendikbud Nadiem: 50 Persen dari Dana BOS Bisa untuk Gaji Guru Honorer

Mas Menteri panggilan akrabnya itu juga mengungkapkan, setiap sekolah itu sendiri juga memiliki kondisi yang berbeda, maka kebutuhkan di tiap sekolah pun juga tidak sama. “Dengan perubahan kebijakan ini, pemerintah memberikan otonomi dan fleksibilitas penggunaan dana BOS,” ujar dia.

Pembayaran honor guru honorer dengan menggunakan dana BOS dapat dilakukan dengan persyaratan yaitu guru yang bersangkutan sudah memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), belum memiliki sertifikasi pendidik, serta sudah tercatat di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sebelum 31 Desember 2019.

“Ini merupakan langkah pertama untuk memperbaiki kesejahteraan guru-guru honorer yang telah berdedikasi selama ini,” ujar Nadiem.

Kebijakan ini merupakan bagian dari kebijakan Merdeka Belajar yang berfokus pada meningkatkan fleksibilitas dan otonomi bagi para kepala sekolah untuk menggunakan dana BOS sesuai dengan kebutuhan sekolah yang berbeda-beda. Namun, hal ini diikuti dengan pengetatan pelaporan penggunaan dana BOS agar menjadi lebih transparan dan akuntabel.