Logo

Tindak Pidana, Tetangga Wajib Ikut Campur Hentikan KDRT

Reporter:,Editor:

Kamis, 17 October 2019 05:30 UTC

Tindak Pidana, Tetangga Wajib Ikut Campur Hentikan KDRT

Ilustrasi kekerasan pada perempuan. Foto: Pxhere

JATIMNET.COM, Surabaya - Akademisi Psikologi Universitas Surabaya, Endah Triwijati menyebut jika kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) adalah masalah pidana, bukan privat. Konsekuensinya, tetangga wajib ikut campur menghentikan tindak kekerasan tersebut.

"KDRT masalah lama, masyarakat masih kekeh menganggap KDRT urusan privat dan tabu," ungkap akademisi Ubaya dihubungi Jatimnet.com, Rabu 16 Oktober 2019.

Dilansir dari catatan akhir tahun Komnas Perempuan 2018, KDRT masih menjadi kasus terbanyak yang dilaporkan, mencapai 71 persen atau 9.637 temuan pada tahun 2018, termasuk di dalamnya kekerasan terhadap istri.

BACA JUGA: Suami Bakar Istri di Depan Mertuanya

Dalam kasus kekerasan terhadap istri (KTI), teridentifikasi berbagai macam bentuk kekerasan, yang paling dominan adalah kekerasan psikis berupa perselingkuhan yang dilakukan oleh suami. 

Selain itu kekerasan fisik dan ucapan verbal yang merendahkan masuk dalam daftar berikutnya.

BACA JUGA: Korban Istri Dibakar Suami Dirujuk ke RSUD dr Soetomo

Menanggapi kejadian istri yang dibakar oleh suami, Selasa 15 Oktober 2019 lalu, Endah menyebut masalah KDRT sudah diatur dalam UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

"Sudah tertera soal pencegahan dalam UU Penghapusan KDRT, bahwa KDRT itu Pidana," jelasnya.

BACA JUGA: Suami Bakar Istri di Depan Mertuanya

Berdasarkan UU tersebut, pencegahan KDRT dapat dilakukan oleh setiap orang bila mendengar, melihat, atau mengetahui terjadinya kekerasan dalam rumah tangga, serta wajib melakukan upaya sesuai batas kemampuannya.

Termasuk di dalamnya, mencegah berlangsungnya tindak pidana, memberikan perlindungan kepada korban, memberikan pertolongan darurat, dan membantu proses pengajuan permohonan penetapan perlindungan.

"Tapi, walaupun dengar ada gabrug-gabrug di tetangga, kita sungkan datang dan gedor pintu rumah," ucap pendiri Women Crisis Center Savy Amira Surabaya tersebut.