
Reporter
Agus SalimSelasa, 14 Mei 2024 - 07:00
Editor
Ishomuddin
Sidang kasus penimbunan BBM subsidi di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Selasa, 14 Mei 2024. Foto: Agus Salim
JATIMNET.COM, Gresik – Terdakwa Uki Bima Pratama, warga Kedamean, Kabupaten Gresik, hanya terdiam saat diadili di Pengadilan Negeri (PN) Gresik akibat memperjualbelikan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis pertalite.
Ia didakwa melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
Dua saksi anggota polisi saat di persidangan menjelaskan terdakwa diamankan saat hendak menjual pertalite ke kios eceran di Jalan Raya Kedamean, Kecamatan Kedamean.
Modusnya, terdakwa menampung atau membeli BBM jenis pertalite dari SPBU dengan cara menggunakan mobil dan sepeda motor.
BACA: Polres Lamongan Ungkap Penimbunan Ratusan Liter Biosolar Subsidi
Kemudian, BBM tersebut dipindah menggunakan alat bantu selang dari tangki mobil dan sepeda motor ke dalam jeriken dan dijual kembali.
Ia membeli 27 liter pertalite seharga Rp270 ribu dalam sekali pembelian menggunakan mobil pikap. Jika menggunakan sepeda motor, ia mampu membeli 16 liter pertalite seharga Rp160 ribu.
"Saat kita amankan terdapat 18 jeriken berukuran 35 liter pertalite dan enam jeriken pertamax tanpa izin," kata salah satu anggota kepolisian yang bersaksi, Wahyu Dwi Firmandi, Selasa, 14 Mei 2024.
Wahyu menerangkan terdakwa membeli pertalite di SPBU seharga Rp10.200 per liter dan dijual sebesar Rp11 ribu per liter ke kios bensin eceran.
BACA: Modus Penimbunan Ratusan Liter Biosolar Subsidi di Lamongan
Penyidik juga memintai saksi ahli dari Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) Ade Irawan. Ade mengatakan bahwa pembelian BBM Khusus Penugasan RON 90 (Pertalite) harus berizin karena bertujuan memperoleh keuntungan.
Harus memiliki izin dari BPH Migas atau dapat berkontrak kerjasama dengan badan usaha yang memiliki Izin Usaha Niaga dari pemerintah dan penugasan dari BPH Migas.
Keterangan para saksi dibenarkan terdakwa. "Benar Yang Mulia (hakim)," kata terdakwa Uki menjawab pertanyaan ketua majelis hakim, Sarudi. Setelah mendengarkan keterangan saksi, sidang ditunda minggu depan.
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Andre Setiawan, saat dikonfirmasi usai sidang mengatakan akan mengkaji ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja yang didakwakan pada kliennya.