Rabu, 07 February 2024 07:00 UTC
Polres Lamongan mengungkap penimbunan biosolar subsidi di Desa Terpan, Kecamatan Babat, Lamongan, Rabu, 7 Februari 2024. Foto: Zuditya Saputra
JATIMNET.COM, Lamongan – Dua pelaku penimbun Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis biosolar berinisial HP, 38 tahun, dan US, 38 tahun, diamankan Polres Lamongan.
Kedua pelaku diamankan Polres Lamongan pada Rabu, 7 Februari 2024, ketika Polres Lamongan menggerebek tempat penimbunan BBM tersebut di Desa Terpan, Kecamatan Babat, Lamongan. Kasus penimbunan BBM biosolar itu tengah ditangani Unit IV Satreskrim Polres Lamongan.
Menurut Kasat Reskrim Polres Lamongan AKP I Made Suryadinata melalui Kanit IV Iptu Arif Setiawan, terungkapnya kasus penimbunan biosolar bersubsidi itu berawal dari informasi yang diterimanya bahwa di gudang milik pelaku diduga digunakan untuk menimbun BBM.
BACA: Komplotan Penimbunan BBM Subsidi Jenis Solar di Probolinggo Diringkus Polisi
"Ternyata dugaan itu benar, kami langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi gudang tersebut," kata Arif, Kamis, 8 Februari 2024.
Selain mengamankan dua orang terduga pelaku, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu boks/bull warna putih berisi biosolar subsidi kurang lebih 800 liter, dua boks/bull kosong warna putih ukuran 1.000 liter, satu tangki besi kosong ukuran 1.500 liter, satu unit pompa air, satu jeriken kosong warna biru ukuran 30 liter, satu selang transparan sepanjang tiga meter, satu pipa warna putih, dan dua buah handphone.
Polisi juga menyita satu unit sepeda motorbernopol S 2302 JBN, satu rengkek/ronjot besi beserta dua drum besi ukuran 360 liter warna biru, satu unit sepeda motorbernopol L 5646 OC, dan satu rengkek/ronjot besi beserta dua drum besi ukuran 60 liter warna biru kombinasi coklat berkarat.
BACA: Timbun dan Jual BBM Bersubsidi, Pensiunan PNS di Ponorogo Diamankan Polisi
Kedua pelaku dijerat dengan pasal 55 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa setiap orang akan dikenai pidana jika menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas (LPG) yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah.
"Terhadap dua pelaku terancam hukuman pidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan pidana denda paling banyak Rp60 miliar,” katanya.