Logo

Komplotan Penimbunan BBM Subsidi Jenis Solar di Probolinggo, Diringkus Polisi

Reporter:,Editor:

Jumat, 18 November 2022 11:40 UTC

Komplotan Penimbunan BBM Subsidi Jenis Solar di Probolinggo, Diringkus Polisi

Penangkapan. Kapolres Probolinggo, AKBP Teuku Arsya Khadafi Menunjukkan Tandon Berisi BBM Solar Yang Ditimbun. Foto : Zulkiflie.

JATIMNET.COM, Probolinggo - Satreskrim Polres Probolinggo membongkar komplotan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar, dimana BBM tersebut ditampung di sebuah tandon plastik berbentuk kotak berukuran 1,2 M X 1 M.

Total BBM yang ditimbun, yakni sebanyak 31 Ton  atau 31 ribu liter solar. BBM bersubsidi tersebut, di sembunyikan para pelaku di daerah Kelurahan Sumber Taman, Kecamatan Wonoasih, Kota Probolinggo.

Total ada empat orang pelaku yang terlibat dalam bisnis ilegal tersebut, diantaranya B (45) warga Sumberasih, Probolinggo berperan sebagai sopir truk dengan tangki bahan bakar modifikasi;

Kemudian tersangka AR (45), warga Tongas, Probolinggo berperan sebagai kernet truk; SW (50), warga Tongas Probolinggo berperan sebagai pendana aksi penimbunan BBM; serta VAP (35), warga Wonoasih, Kota Probolinggo berperan sebagai penyedia tempat penimbunan BBM. 

Baca Juga: Timbun dan Jual BBM Bersubsidi, Pensiunan PNS di Ponorogo Diamankan Polisi

Kapolres Probolinggo, AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan, terungkapnya kasus penimbunan BBM bersubsidi, berawal ketika anggota Polsek Dringu melaksanakan patroli rutin di SPBU Shinto, Senin 7 November 2022 siang. 

Tak berselang lama, kemudian datang sebuah truk berwarna kuning bernopol N 8214 UR dikemudikan B dan AR hendak mengisi bbm jenis solar. Namun karena stok bbm tengah kosong, truk kemudian keluar SPBU Shinto dan melaju ke arah ke timur dan berhenti dipinggir. 

"Karena mencurigakan, anggota kemudian mendatangi dan menanyakan kedua pelaku terkait barang yang diangkut di dalam bak truk,"ujar Arsya, Jum'at 18 November 2022.

Pertanyaan itupun, dijawab pelaku B kalau tengah mengangkut ikan. Tak percaya dengan jawaban pelaku anggota, terang Arsya, mencoba memeriksa langsung kondisi di dalam bak truk. 

Baca Juga: Dampak dari Kenaikan BBM, 22.327 Pengemudi Ojol di Surabaya Dapat BLT

Dari situlah, kecurigaan anggota terungkap. Petugas mendapati dua tandon plastik berbentuk kotak, di mana salah satu tandon telah terisi 900 liter bbm jenis solar, berasal dari tangki bbm truk yang telah dimodifikasi.

"Jadi bbm yang ada di tangki truk, dialirkan ke tandon plastik dengan cara disedot menggunakan pompa, saat truk usai melakukan pengisian bahan bakar bbm," kata Arsya. 

Usai menemukan bukti itu, lanjut Arsya, petugas kemudian membawa sopir dan kernet truk menuju Polsek Dringu guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Setelahnya Polsek Dringu kemudian berkoordinasi, dengan Unit Tipidter Satreskrim Polres Probolinggo. 

"Setelah mendapat keterangan sopir dan kernet truk, diketahui kalau keduanya melakukan aksi penimbunan bbm dengan dana dari tersangka SW dan hasil penimbunan disimpan oleh tersangka VAP di Sumber Taman Kota Probolinggo," ujar Arsya. 

Menindaklanjuti keterangan  B dan AR, petugas bergerak melakukan penangkapan terhadap SW dan VAP di Kelurahan Sumber Taman, Kota Probolinggo. 

"Saat dilakukan penggerebekan itu, di lokasi anggota mendapati 31 ton BBM subsidi jenis solar. Penindakan petugas ini, merupakan wujud menindaklanjuti keluhan masyarakat yang kesulitan mencari bbm bersubsidi. Saat ini, kami tengah kembangkan distribusi bbm bersubsidi jenis solar ini,"Arsya memungkasi. 

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku terancam Pasal 40 angka 9 UU RI No 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, mengubah Pasal 55 Undang-undang No 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.