Logo

Timbun dan Jual BBM Bersubsidi, Pensiunan PNS di Ponorogo Diamankan Polisi

Reporter:,Editor:

Jumat, 07 October 2022 07:00 UTC

Timbun dan Jual BBM Bersubsidi, Pensiunan PNS di Ponorogo Diamankan Polisi

PENIMBUNAN BBM. Pelaku, RM (kiri baju garis-garis), beserta barang bukti drum berisi BBM subsidi yang ditimbun dan dijual kembali saat diperlihatkan di Polres Ponorogo, Jumat, 7 Oktober 2022. Foto: Gayuh Satria

JATIMNET.COM, Ponorogo – Polres Ponorogo berhasil mengungkap penimbunan BBM yang dilakukan seorang pensiunan PNS berinisial RM, 64 tahun, warga Wagir Kidul, Kecamatan Pulung, Kabupaten Ponorogo.

Kapolres Ponorogo AKBP Catur Cahyono Wibowo mengatakan penangkapan RM yang dilakukan pada 1 September 2022 merupakan hasil dari laporan masyarakat jika telah terjadi penimbunan BBM saat menjelang isu kenaikan harga BBM pada 1 September lalu. 

Dari hasil penangkapan pelaku diketahui ada 1,5 ton BBM jenis biosolar dan pertalite yang disimpan di halaman rumahnya. Ribuan liter BBM tersebut disimpan di dalam sejumlah drum besi dan jeriken kecil yang digunakan pelaku untuk membeli BBM bersubsidi dari beberapa SPBU. 

BACA JUGA: BBM Naik, Polres Gresik Pantau SPBU dan Antisipasi Penyalahgunaan BBM Subsidi

“Pelaku sudah menjalani jual beli BBM bersubsidi selama lima bulan,” kata Catur, Jumat, 7 Oktober 2022.

Catur mengungkapkan dari 1,5 ton BBM yang disita terdiri dari dua drum masing-masing berisi 200 liter BBM bersubsidi jenis biosolar dan lima drum masing-masing berisi 200 liter BBM bersubsidi jenis pertalite. Dia membeli sejumlah BBM jenis pertalite tersebut menggunakan kendaraan Suzuki Carry miliknya.

“BBM tersebut ia masukkan ke dalam jeriken 30 literan dan diangkut menggunakan Carry miliknya,” kata Catur.

BACA JUGA: BBM Naik, Sekitar 7.793 Warga di Kota Mojokerto Akan Terima BLT BBM

Sementara itu, RM mengaku selama ini menjual BBM bersubsidi miliknya kepada sejumlah warga sekitar yang membutuhkan. Sebagian ia jual, sebagian lagi ia timbun dengan mengambil margin keuntungan Rp1.000 untuk setiap liter BBM bersubsidi. Ia sudah meraup untung Rp2,5 juta. 

“Saya jual kepada orang-orang yang mencari rumput,” kata RM.

Akibat perbuatan pelaku, RM terancam pasal 55 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.