Senin, 18 May 2026 12:30 UTC

Wali Kota Probolinggo dr Aminuddin membacakan pendapatnya tentang dua raperda inisiatif DPRD dalam rapat paripurna yang berlangsung, Senin, 18 Mei 2026. Foto: Zulalif.
JATIMNET.COM, Probolinggo – DPRD dan Pemerintah Kota (Pemkot) Probolinggo kembali melangsungkan rapat paripurna guna membahas tiga rancangan peraturan daerah (raperda), Senin, 18 Mei 2026.
Dua di antaranya merupakan inisiatif DPRD, yaitu Raperda tentang Penyelenggaraan Pariwisata yang termasuk rencana pengembangan 76 destinasi wisata baru di Kota Probolinggo.
Kemudian, Raperda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial. Agenda rapat paripurna yang membahas dua raperda tersebut adalah penyampaian pendapat wali kota.
Adapun satu raperda lain yang dibahas dalam rapat paripurna itu mengatur tentang penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima (PKL). Agenda kegiatannya adalah penyampaian pemandangan umum fraksi di DPRD.
Wali Kota Probolinggo dr Aminuddin mengatakan bahwa pembahasan tiga raperda tersebut menjadi ruang sinkronisasi antara eksekutif dan legislatif. Tahapan ini sebelum akhirnya masuk ke tahap pembahasan panitia khusus (pansus) DPRD Kota Probolinggo.
Setelah pansus terbentuk, pembahasan juga akan dilengkapi dengan narasi akademik dari para ahli. Selain itu, juga melibatkan melibatkan masyarakat dalam uji publik.
"Setelah seluruh tahapan tersebut selesai, barulah raperda ditetapkan,”ujar Aminuddin.
Terkait sektor pariwisata, dr. Amin mengungkapkan bahwa Kota Probolinggo memiliki potensi besar dengan sekitar 76 destinasi wisata baru yang dapat dikembangkan.
Menurutnya, penguatan sektor pariwisata harus dilakukan melalui konsep 3S, yakni service (pelayanan), show (atraksi), dan souvenir (oleh-oleh).
“Pertama, bagaimana kita menghadirkan pelayanan atau service yang prima, baik melalui kerja sama dengan pemerintah, swasta, maupun pemerintah daerah lainnya,"katanya,
Kedua, lanjut Aminuddin, bagaimana menghadirkan atraksi atau show yang dapat ditampilkan di destinasi wisata.
"Ketiga adalah souvenir. Tujuannya, agar wisatawan dapat membeli produk khas dan memberikan dampak berganda bagi perekonomian masyarakat,” terangnya.
Sementara itu Ketua DPRD Kota Probolinggo Dwi Laksmi Syntha Kusumawardhani berharap agar pembahasan raperda dapat menghasilkan regulasi yang benar-benar aplikatif dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
“Jadi, bukan sekadar perda turunan dari aturan di atas atau raperda yang wajib dibuat. Tapi, regulasi yang aplikatif, sesuai dengan kebutuhan Kota Probolinggo,” ujarnya.
Setelah rapat paripurna, pembahasan raperda akan dilanjutkan melalui pansus DPRD bersama tim akademisi dan stakeholder terkait. Setelah rampung, akan ditetapkan sebagai peraturan daerah.
