
Reporter
Rochman AriefMinggu, 17 Maret 2019 - 06:43
Editor
Rochman Arief
Ilustrasi: Gilas Audi
JATIMNET.COM, Denpasar – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) bersama Pangkalan TNI AL (Lanal) Denpasar, dan Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan Padangbai menggagalkan penyelundupan ribuan burung dilindungi.
“Ribuan burung-burung ini disita, karena tanpa dilengkapi sertifikat karantina dari daerah asal,” kata Penanggung Jawab Wilayah Kerja Padang Bai dari BKSDA Bali, Drh. Ludra, Minggu 17 Maret 2019.
Ribuan burung itu disita yang terdiri atas 250 ekor burung kecial, 250 ekor kepodang, 50 ekor opior, 50 ekor cendet, 750 ekor manyaran, 100 ekor kopi-kopi, dan 50 ekor burung anis macan yang semuanya dikemas dalam 109 boks.
Menurut Ludra, petugas melakukan pencegahan penyelundupan ribuan burung ini pada Sabtu 16 Maret 2019 malam. Burung tersebut diduga akan dibawa ke Lombok.
BACA JUGA: BBKSDA Riau Kirim Penembak Jitu Buru Harimau Sumatera
“Ribuan burung ini jelas tidak bisa masuk ke Bali, karena tidak ada sertifikat karantina dari daerah asal dan ini melanggar Undang-undang Nomor 16 Tahun 1992 dan PP Nomor 82 Tahun 2000," katanya.
Dia menjelaskan, burung-burung ini tidak bisa dilepasliarkan di Bali, karena tidak sesuai dengan habitat aslinya. "Hasil koordinasi kami dengan petugas karantina, sebaiknya burung ini harus ditolak agar tetap hidup, di sini bukan alamnya,” ujarnya.
Sementara itu, Komandan Lanal Denpasar, Kolonel Laut (P) Henricus Prihantoko mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima intelijen Lanal Denpasar dari petugas pelabuhan Lembar dan personel Lanal Mataram terkait muatan kapal feri rute Lembar-Padangbai.
"Upaya penyelundupan ribuan ekor dari beberapa jenis burung kicau itu dilakukan dengan sebuah mobil truk yang diangkut Kapal Motor Penumpang (KMP) Swarna Kartika rute Lembar ke Padangbai," katanya.
BACA JUGA: BKSDA Maluku Selamatkan Ribuan Satwa Dilindungi
Dalam pengungkapan kasus yang juga melibatkan Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu (BKIPM) Denpasar itu, terduga sopir truk, SH serta pembawa burung FA dan MK, mengatakan jika burung-burung milik RF dari Lombok tersebut sengaja diselundupkan ke Denpasar Bali untuk diperjualbelikan.
Burung-burung yang diperkirakan sekitar 1.500 ekor itu disimpan dalam boks plastik dan kardus, kemudian ditutupi daun-daun untuk menghindari pemeriksaan petugas.
“Pencegahan ini berkat kejelian dan kerja sama petugas keamanan pelabuhan Lembar dengan instansi terkait di Pelabuhan Padang Bai. Untuk rencana pengamanannya akan diserahkan kepada pihak Dinas Karantina dan BKSDA sesuai dengan ketentuan Undang-undang yang berlaku," katanya.
Sejauh ini petugas tengah melakukan pemeriksaan terhadap pemilik burung yang membawa ke Bali. Selain mencegah penyebaran HPHK, petugas karantina seperti Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu (BKIPM) Denpasar, juga semaksimal mungkin menyelamatkan sumber daya alam yang ada di Tanah Air. (ant)