Logo

Tiga TPS di Surabaya Gelar Penghitungan Surat Suara Ulang

Reporter:,Editor:

Senin, 12 August 2019 06:25 UTC

Tiga TPS di Surabaya Gelar Penghitungan Surat Suara Ulang

PERUBAHAN SUARA. Pelaksanaan PSSU Partai Golkar di TPS 31 Putat Jaya, Kecamatan Sawahan. Foto: Khoirotul Lathifiyah.

JATIMNET.COM, Surabaya – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya melakukan Penghitungan Surat Suara Ulang (PSSU) pada tiga TPS pasca putusan Mahkamah Konstitusi. PSSU ini berlangsung di kantor KPPU Surabaya, Jalan Adityawarman, Senin 12 Agustus 2019, sejak pukul 09.00 WIB.

Terdapat tiga TPS yang melakukan PSSU yakni, TPS 50 Kelurahan Simomulyo Baru, Kecamatan Sukomanunggal serta TPS 30 dan 31 Kelurahan Putat Jaya, Kecamatan Sawahan, yang sudah rampung.

Adanya PSSU ini membuat KPU Surabaya kembali merekrut panitia baru lantaran masa kerja Kelompok Penyelanggata Pemungutan Suara (KPPS) sudah habis. Seperti diterangkan Ketua KPPS dari TPS 30 Putat Jaya Sawahan, Surani menyampaikan panitia baru dibentuk KPU Surabaya sekitar satu minggu lalu.

“Saya tidak ingat tanggalnya, pokoknya satu minggu yang lalu. Kemarin Sabtu (10 Agustus 2019) kami menggelar pelantikan dan pelatihan,” kata Surani saat dijumpai usai PSSU di KPU Surabaya, Senin 12 Agustus 2019.

BACA JUGA: Berhasil Minta PSSU, Caleg Golkar Harap Tak Ada Lagi Kecurangan

Ia menjelaskan panitia KPPS yang dibentuk ini meliputi beberapa panitia baru dan panitia lama (saat pemilu April 2019 lalu berlangsung).

Saat ditanya perihal hasil rakapitulasi suara, Surani mengungkapkan hasil perolehan Partai Golkar sama dengan hasil pemilu berlangsung (17 April 2019). “Katanya, input (PPK) yang naik, tapi kalau penghitungan suaranya sudah benar,” kata dia.

Namun sejauh ini pihaknya enggan menyebutkan adanya salah input. Hal ini karena setelah penghitungan suara selesai, akan diinput tingkat kecamatan dan langsung dilakukan rekapitulasi. “Nanti lihat hasil rekapitulasi saja, apa ada salah input atau tidak,” katanya.

HITUNG ULANG. Pelaksanaan penghitungan surat suara ulang Partai Golkar di TPS 50 Simomulyo, Sukomanunggal di KPU Surabaya, Senin 12 Agustus 2019. Foto: Khoirotul Lathifiyah.

Hasil dari perolehan suara Partai Golkar pada tiap TPS meliputi TPS 30 suara partai lima, Caleg 2 Supardi dengan perolehan 20 suara, Caleg 4 Agoeng Prasodjo perolehan satu suara, dengan total perolehan partai sebanyak 26 suara.

Di TPS 31 suara partai sebanyak lima suara, Caleg 2 Supardi 27 suara, Caleg 3 Purwati R dengan perolahan satu suara, Caleg 7 Moch Arif dengan perolehan satu suara, Caleg 8 Tjandra D S dengan perolehan dua suara dan Agoeng Prasodjo kosong, dengan total suara sah 36.

BACA JUGA: KPU Pamekasan Tak Merekomendasikan PSU ke MK

Sedangkan pada TPS 50 Simomulyo Baru mengalami perubahan, yang awalnya suara sah 44 menjadi 45 suara. Suara partai sebanyak 11 suara, Caleg 1 Aan Ainur memperoleh tiga suara, dan Caleg 4 Agoeng Prasodjo dengan perolahan 22 suara.

Adapun Caleg 5 M Ilhamsyah dengan satu suara, Caleg 6  Sochibatul dengan perolehan satu suara, Caleg 7 Moch Arif perolehan dua suara, dan caleg 9 Andrianto sebanyak lima suara, dengan total suara sah 45.

Setelah penghitungan suara KPU akan melakukan rekapitulasi tingkat kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, dan tingkat RI.

PSSU ini dihadiri Caleg Golkar Agoeng Prasodjo sebagai pelapor, Ketua Divisi Pengawasan dan Sosialisasi Bawaslu RI M. Affifudin, Ketua KPU RI Arief Budiman dan Komisioner KPU RI Ilham Saputra, Ketua KPU Jatim Choirul Anam dan Bawaslu Jatim.