Logo

Tidur dengan Bidan di Hotel, Pegawai Dispora Sumenep Digerebek Polisi

Reporter:,Editor:

Minggu, 22 September 2019 13:19 UTC

Tidur dengan Bidan di Hotel, Pegawai Dispora Sumenep Digerebek Polisi

Ilustrasi.

JATIMNET.COM, Surabaya – Unit Reskrim Polsek Gubeng menggerebek sebuah kamar hotel yang berada di Jalan Bangka Surabaya. Polisi mengamankan pasangan bukan suami istri berinisial GFM (40) dan DA (35), keduanya warga Sumenep.

Penggerebekan ini dilakukan setelah sebelumnya polisi mendapatkan laporan dari HD, istri sah GFM. Dari pemeriksaan, diketahui GFM merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Pariwisata, Pemuda dan Keolahragaan (Dispora) Sumenep dan DA merupakan seorang bidan di Sumenep.

"Keduanya ditangkap saat berada di dalam kamar hotel," ucap Kanit Reskrim Polsek Gubeng AKP Oloan Manulang, Minggu 22 September 2019.

BACA JUGA: dr Boyke: Perselingkuhan Wanita Karir Cukup Tinggi

Penggerebekan ini dilakukan pada Minggu 22 September 2019 sekitar pukul 04.30 WIB. Polisi mendapatkan laporan dari HD yang melaporkan kejadian perzinaan. Dari sana polisi langsung ke kamar hotel di Jalan Bangka Surabaya untuk mencari keberadaan kamar keduanya.

Saat digerebek, polisi menemukan kedua orang berinisial GFM dan DA ini sedang tidur berdua dan masih mengenakan baju lengkap. Keduanya lalu dibawa ke Mapolsek Gubeng untuk diperiksa.

Polisi masih menyelidiki kasus ini dan belum menetapkan siapapun sebagai tersangka. Sejumlah barang bukti juga sudah diamankan untuk penyelidikan kasus ini antara lain, selimut, dua bantal, celana dalam, dan bill pembayaran hotel. “Kami masih menyelidikimua. Belum ada tersangka,” jelasnya.

BACA JUGA: Wanita Sidoarjo Tertangkap saat Check In Bareng PIL di Mojokerto

Mantan Kanitreskrim Polsek Rungkut ini mengatakan, untuk penetapan tersangka harus ada bukti pasti adanya indikasi perzinaan. Pihaknya masih menunggu hasil visum yang dilakukan pada DA. Dari hasil visum ini baru diketahui apakah keduanya bersetubuh atau tidak.

"Untuk saat ini kami tetap mengutamakan asas praduga tak bersalah kepada keduanya,” jelasnya.