Sabtu, 02 January 2021 09:20 UTC
Polisi menggelar barang bukti miras hasil penggerebekan di warkop Ambeng-ambeng, kecamatan Duduksampean, Gresik. (Foto/Polsek Duduksampean).
JATIMNET.COM, Gresik - Meski larangan penjualan minuman keras di wilayah Kabupaten Gresik, peredaran minuman keras masih terlihat marak di kota santri ini. Larangan peredaran minuman keras tertuang pada peraturan daerah (Perda) nomer 25 tahun 2002, razia pun yelah diintensif kan para penegak hukum di Gresik.
Namun demikian, petugas masih mendapati penjualan minuman keras itu, terbukti adanya penggerebekan warung yang menjual minuman keras (miras) di Desa Ambeng-ambeng, Kecamatan Duduksampeyan, Gresik.
Sebanyak 191 botol miras terdiri dari 89 botol bir bintang, 72 botol guenes, 27 botol anggur merah, 3 botol Vodka dan 54 botol jenis arak disita sebagai barang bukti.
BACA JUGA: Miras Covid-19
Diterangkan Kapolsek Duduksampeyan Iptu Sugeng, membenarkan adanya penggerebekan miras tersebut yang dilakukan sekitar pukul 20.30 WIB jelang malam pergantian tahun. "Pemilik warung bernama Malik sudah kami amankan untuk diperiksa," kata Sugeng, dikonfirmasi Sabtu 2 Januari 2021 lewat pesan singkatnya.
Menurutnya, ratusan miras itu rencannya akan dijual kepada pemuda yang hendak merayakan pergantian tahun, penjual juga mengaku sebagian telah rerjual.
Sugeng menyebut, pria berusia 51 tahun itu baru berjualan miras dengan kedok warung kopi, dan kini telah menjadi tersangka. "Kami kenakan tipiring, melanggar Perda 15 tahun 2002 dan sesusai Perda 19/2004," pungkasnya.