Kamis, 08 November 2018 02:34 UTC
Ilutrasi
JATIMNET.COM, Jakarta - Mantan Wakil Bupati Malang, Ahmad Subhan ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama empat tersangka lainnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi suap. Kasus suap itu terkait pengurusan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atas pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto Tahun 2015.
"Para tersangka ditahan selama 20 hari pertama," kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah di Jakarta, Rabu kemarin, 7 November 2018. Lima tersangka yang ditahan itu antara lain Ahmad Subhan (ASB) dan Nabiel Titawano (NT) dari swasta di Rutan Jakarta Timur Cabang KPK serta Direktur PT Sumawijaya Achmad Suhawi (ASH) di Rutan Cipinang Jakarta Timur.
Selain itu, Permit and Regulatory Division Head PT Tower Bersama Infrastructure (Tower Bersama Group) Ockyanto (OKY) ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat dan Direktur Operasi PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo) Onggo Wijaya (OW) di Rutan Polda Metro Jaya.
KPK pada 18 April 2018 telah terlebih dahulu menetapkan tiga tersangka, yaitu Bupati Mojokerto nonaktif Mustofa Kamal Pasa (MKP), Permit and Regulatory Division Head PT Tower Bersama Infrastructure (Tower Bersama Group) Ockyanto (OKY), dan Direktur Operasi PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo) Onggo Wijaya (OW).
Kemudian dalam proses penyidikan, ditemukan sejumlah fakta-fakta baru sehingga KPK melakukan pengembangan penyidikan tersebut pada pihak lain. KPK pun pada Rabu kemarin menetapkan lagi tiga orang sebagai tersangka, yaitu Nabiel Titawano (NT) dari swasta, Achmad Suhawi (ASH) dari swasta, dan Ahmad Subhan (ASB) dari swasta dan mantan Wakil Bupati Malang 2010-2015.
Tersangka Nabiel Titawano diduga bersama-sama Ockyanto selaku memberi hadiah atau janji kepada Mustofa Kamal Pasa selaku Bupati Mojokerto periode 2010-2015 dan periode 2016-2021 terkait pengurusan IPPR dan IMB atas pembangunan 11 Menara Telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto Tahun 2015.
Adapun dugaan suap yang diterima oleh tersangka Mustofa Kamal Pasa sebesar Rp 2,73 miliar yang merupakan imbalan atas proses IPPR dan IMB untuk Pembangunan Menara Telekomunikasi milik PT Tower Bersama Infrastructure (Tower Bersama Group) dan PT Profesional Telekomumkasi lndonesia (Protelindo) di Kabupaten Moiokerto. (ant)