Tersangka Korupsi Alsintan di Ponorogo Sempat Ajukan Pensiun Dini

Satria

Reporter

Satria

Jumat, 19 November 2021 - 00:20

tersangka-korupsi-alsintan-di-ponorogo-sempat-ajukan-pensiun-dini

BARANG BUKTI: Salah satu Alsintan berupa traktor yang diamankan di Polres Ponorogo untuk dijadikan barang bukti penyidikan dan penyelidikan kasus dugaan korupsi, Kamis 18 November 2021. Foto: Gayuh

JATIMNET.COM, Ponorogo – Tersangka M dengan usia 57 tahun yang terjerat kasus korupsi Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) merupakan seorang PNS di lingkungan Dinas Pertanian Ketahanan Pangan dan Peternakan (Dipertahankan) Kabupaten Ponorogo ternyata sempat mengajukan pensiun dini.

Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Jeifson Sitorus, mengatakan jika pelaku yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan pahanan di Polres Ponorogo membenarkan, tersangka M ini sudah mengajukan pensiun. Namun sebelum surat pensiun tersangka disetujui dinas terkait pihaknya sudah mengamankan dan melakukan penahanan.

“Biasanya oknum PNS aktif yang merasa dirinya akan ditetapkan sebagai tersangka dan serangkaian pemeriksaan akan mengajukan pensiun dini,” kata Jeifson, Jumat 19 November 2021.

Jeifson mengungkap selain sudah menetapkan satu tersangka dalam kasus Alsintan yang merugikan negara senilai Rp 4,3 miliar. Pihaknya saat ini terus menelusuri sejumlah Alsintan yang telah diperjualbelikan oleh oleh tersangka dan adanya pihak lain yang terlibat dalam penjualan Alsintan tersebut.

Baca Juga: Korupsi Alsintan Rp4 Miliar, PNS Pemkab Ponorogo Ditahan

“Ada tiga Alsintan yang sudah kami sita berupa mesin traktor, dan semuanya dijual ke seseorang di Kabupaten Ngawi,” ujar Jeifson.

Pihaknya saat ini terus menelusuri sejumlah 210 Alsintan yang hingga kini belum diketahui keberadaannya karena telah diperjualbelikan oleh tersangka dan tidak sampai ke tangan Gapoktan.

Sedangkan munurut data yang ada, pada tahun 2018 ada sejumlah 355 Gapoktan di Ponorogo mendapat hibah berupa Alsintan dari Dinas Pertanian Provinsi dan Kementrian Pertanian. 

“Yang menerima bantuan ini tidak semua berdasarkan pengajuan proposal yang masuk. Artinya pejabat yang menerima di Kabupaten Ponorogo ini memberikan bantuan tidak kepada orang yang berhak menerima,” pungkas Jeifson.

Baca Juga