Logo

Korupsi Alsintan Rp4 Miliar, PNS Pemkab Ponorogo Ditahan

Polisi Dalami Penyidikan untuk Mengungkap Tersangka Lain
Reporter:,Editor:

Rabu, 17 November 2021 09:40 UTC

Korupsi Alsintan Rp4 Miliar, PNS Pemkab Ponorogo Ditahan

KORUPSI ALSINTAN. Polres Ponorogo menahan PNS Pemkab Ponorogo yang terlibat dalam korupsi alsintan, Rabu, 17 November 2021. Foto: Gayuh Satria

JATIMNET.COM, Ponorogo – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ponorogo menetapkan satu orang tersangka terkait korupasi alat dan mesin pertanian (alsintan) dengan kerugian negara ditaksir mencapai Rp4 miliar. 

Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Jeifson Sitorus menuturkan tersangka berinisial M, 57 tahun, merupakan mantan Kasi Alsintan dan masih berstatus sebagai PNS aktif di Dinas Pertanian Ketahanan Pangan dan Peternakan (Dipertahankan) Kabupaten Ponorogo. 

“Sejak ditetapkan sebagai tersangka, M telah ditahan dan terus dilakukan pemeriksaan,” kata Jeifson, Rabu, 17 November 2021.

BACA JUGA: Korupsi Alsintan, Kejagung Periksa Enam Kepala Dinas Pertanian di Madiun

Jeifson menuturkan kasus korupsi alsintan tersebut terjadi saat pengadaan alsintan tahun 2018 dan 2019 dengan sumber anggaran berasal APBD Provinsi dan APBN. Dari pengadaan alsintan tersebut, tersangka mengambil keuntungan pribadi dengan cara menjual kembali alsintan yang seharusnya diberikan kepada Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan).

“Modus tersangka dengan tidak menyerahkan alsintan kepada Gapoktan, namun ke pihak lain dan diperjualbelikan,” tutur Jeifson. 

Dari pengungkapan tersebut, saat ini polisi telah menyita tiga alsintan dan uang tunai senilai Rp40 juta sebagai barang bukti. Meski begitu, saat ini dinyalir masih ada 210 alsintan yang telah dipindahtangankan oleh tersangka M dari total 355 Gapoktan sebagai penerima alsintan. 

BACA JUGA: Mantan Kadis Pertanian Kabupaten Mojokerto Didakwa Bersalah Melakukan Korupsi

Ia menambahkan saat ini pihaknya juga terus mengembangkan siapa saja yang terlibat langsung dalam pendistribusian alsintan kepada Gapoktan di Kabupaten Ponorogo. Ia pun menyerahkan seluruhnya kepada penyidik jika memang ditemukan bukti lain maka akan langsung ditetapkan sebagai tersangka baru. 

“Yang menerima bantuan ini tidak semua berdasarkan pengajuan proposal yang masuk. Artinya pejabat yang menerima di Kabupaten Ponorogo ini memberikan bantuan tidak kepada orang yang berhak menerima,” kata Jeifson.