Senin, 11 October 2021 07:00 UTC
SIDANG DINAS PERTANIAN: Suasana sidang dakwaan untuk terdakwa mantan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Mojokerto Suliestyawati di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jalan Bypass Juanda, Kabupaten Sidoarjo, Senin 11 Oktober 2021. Foto: Bruriy.
JATIMNET.COM, Surabaya - Mantan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Mojokerto Suliestyawati didakwa bersalah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Mojokerto saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jalan Bypass Juanda, Kabupaten Sidoarjo, Senin 11 Oktober 2021.
Terdakwa dinilai bersalah, lantaran telah menyalahgunakan jabatannya sebagai Kepala Dinas Pertanian selaku pengguna anggaran sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) untuk melalukan korupsi dengan meraup keuntungan, dan menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 474.867.674.
"Sebagaimana diatur, apa yang dilakukan terdakwa itu salah karena melanggar pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi," kata JPU Kejari Kabupaten Mojokerto, Geo Dwi Novrian dalam bacaan dakwaannya, Senin 11 Oktober 2021.
Jaksa Geo Dwi Novrian menjelaskan, perkara korupsi dilakukan terdakwa itu adalah proyek irigasi tanah dangkal dengan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Pertanian tahun 2016 dengan pagu Rp 4.180.000.000. Dari nilai pagu ini dilakukan tender dengan memilih jasa kontruksi, nilai kontraknya sebesar Rp 3.709.596.000 untuk pengerjaan di 38 titik.
Baca Juga: Korupsi Irigasi Air Tanah Dangal, Mantan Disperta Mojokerto Segera Jalani Sidang
Dimana, masih kata Jaksa Geo Dwi Novrian, terdakwa selaku kepala dinas pertanian dan PPK melakukan penunjukan terhadap dua konsultan perencana, yakni CV Gapura Agung dan CV Ganesha Mitra Karya.
Namun, untuk pengerjaan di 38 titik proyek irigasi itu dilakukan oleh perusahaan berbeda, ternyata tidak mampu melaksanakan pekerjaan sesuai dengan kontrak. Dimana persentase penyerapan anggaran dari 38 titik hanya sebesar 68,57 persen. "Setelah dilakukan pemeriksaan tim penitian atau pejabat hasil pekerjaan ditemukan kekurangan pekerjaan yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 474.867.674," ia menerangkan.
Mengenai pembacaan dakwaan Suliestyawati tersebut, kuasa hukumnya menilai bahwa banyak kesalahannya. "Dimana kerugian negara itu harusnya ditentukan ahli. Padahal yang berhak menentukan BPK dan BPKP. Dari situ langsung mengajukan eksepsi terhadap klien saya. Ternyata, jaksa penuntut umum tidak banyak bicara," kata Wijono Subagyo, kuasa hukum dari terdakwa Suliestyawati kepada jatimnet.com.
Mengenai sidang perdana yang langsung dilakukan eksepsi itu, Jaksa Geo Dwi Novrian tidak banyak berkomentar saat dikonfirmasi. "Tidak banyak komentar. Karena saya ada pimpinan, masih saya konsultasikan dulu ke pimpinan," katanya.
